Home / Apakabar INDONESIA

Rabu, 28 Agustus 2019 - 19:46 WIB

Miliki Sabu dan Edarkan Trihexyphenidyl, 2 Tersangka Diringkus Polres Ciamis

CIAMIS, newskabarindonesia.com – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, SiK, MH beserta Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni SH dan KBO narkoba Edi Permadi menggelar konferensi pers terkait kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu dan peredaran obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl, Rabu (28/8/2019) siang.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, anggotanya telah mengamankan tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu berinsial OJ (47) warga Perum Tajur Indah No.90 RT 01/07 Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa bungkus 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 buah tas selendang warna hitam merk greenlight, 1 buah kantong kain kecil warna kuning, 1 buah alat hisap bong , 4 buah korek gas, 1 buah kotak kecil warna pink berisikan 3 buah cangklong kaca dan 1 bungkus bekas rokok ESSE CHANGE.

Baca Juga  Harmoni Dalam Kebhinekaan Dandim 0503/JB Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan di Universitas Esa Unggul

“Atas pengakuan tersangka ini, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.600.000, rupiah,” kata AKBP Bismo.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar).

Baca Juga  Kadin PB Kota Tangerang Selatan : Akan Meningkatkan Kinerja dan Keterbukaan Informasi

Kemudian, AKBP Bismo menambahkan, pada kasus berikutnya yakni pelaku pengedar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dengan tersangka berinisial NH (22) warga Kp. Cimanggu I RT 14/07 Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.

“Dari penangkapan tersangka, anggota kami mengamankan barang bukti berupa
110 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 80.000 rupiah,” terangnya.

Guna mempertangungjawab perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.(Ivn)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Apakabar INDONESIA

Kemacetan Rutin di Gerbang Pelabuhan Internasional BNCT Tanpa Solusi

Apakabar INDONESIA

Pegawai BUMN Tak Berakhlak, Rizki Affandi Sebagai Corporate Secretary BNCT Pelindo (Persero) Blokir WA Wartawan

Apakabar INDONESIA

Pelayanan Bongkar Muat BNCT Pelindo Tak Optimal Terlantarkan Seorang Supir

Apakabar INDONESIA

Begini Cara DPRD Lampung Stabilkan Harga Singkong

Apakabar INDONESIA

Pelindo Group & FKS Group Sinergi Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat 

Apakabar INDONESIA

Kapal Amerigo Vespucci Italia Perdana Sandar di Indonesia Pelabuhan Belawan

Apakabar INDONESIA

Sambut Hari Maritim Nasional, SPMT Grup Perkuat Ekosistem Pesisir Kalteng Tanam 30.000 Bibit Mangrove