BELAWAN – newskabarindonesia.com: Angkutan di SPBU Mini milik Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) 15.204.003 gunakan nopol warna hitam putih BK 8819 LE ternyata kebal hukum didalam pelabuhan perikanan samudera PPS Belawan, Selasa (5/4/2022).
Tanki SPBUmini 15.204.003 di PPS Belawan Jalan Gabion Belawan, Medan Sumatera Utara merupakan angkutan solar subsidi tampak memperhatinkan bebas beroperasi tanpa ditindak oleh penegak hukum.
“Selain itu, plat kendaraan tanki tersebut dinilai telah berakhir masih diperbolehkan operasi sebagai penyalur BBM solar subsidi didalam PPS Belawan dengan pakai plat warna hitam putih”.
“Terpisah, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP P Gultom dikonfirmasi via WhatsApp hingga sampai saat ini belum memberikan staitmantnya”. Kemarin

Ironisnya, puluhan tahun kendaraan tanki SPBU MINI 15.204.003 beroperasi di PPS Belawan gunakan plat nomor warna hitam putih dengan kondisi tidak layak operasi tanpa ditindak pihak Pertamina maupun penegak hukum.
Melalui call center Pertamina, Baim salah satu call center Pertamina dalam pesan email menyampaikan Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, mengenai keluhan mobil tanki Pertamini tersebut bukan bagian dari PT. Pertamina dan dimasukkan ke dalam kelompok bisnis yang ilegal. Katanya
“Mohon berkenan memberikan penilaian kepuasan terhadap layanan kami dengan mengisi data,” Jelasnya singkat Baim.
Mengenai hal tersebut, Sebelumnya kami sampaikan bahwa, mobil tersebut bukan milik Pertamina.
Disamping itu, salah satu warga berharap kepada Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumatera Utara dapat menindak lanjuti aktivitas SPBU Mini tersebut.
SPBU mini agen penyalur bbm solar subsidi kepada kapal ikan tersebut tidak bahagian dari Pertamina maka patut dicurigai penyalurannya di PPS Belawan. Katanya warga
“Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Kombes Pol Hadi Wahyudi) saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangannya pada awak media”.
(Rikcy)









