Lampung Selatan,newskabarindonesia.com : Panwaslu Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum.Anggota DPR RI,DPD,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Yayasan Nurul Islam (Nuris) Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan ini dari pantauan newskabarindonesia.com. Turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lam-Sel Iwan Hidayat,Ketua Karang Taruna Kecamatan Rajabasa Syahroni,Tokoh Adat,Masyarakat,Agama,juga dihadiri oleh Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Yayasan Nurul Islam (Nuris) Sukaraja.
Syafriadi selaku Pembuka acara sekaligus selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Rajabasa menyampaikan tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat tau dan mengerti Undang Undang (UU) dalam Pemilu sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 ini dapat berjalan Kondusif,Lancar dan sukses,ujarnya Selasa (18/12).
Syafriadi juga berharap adanya hal hal yang didapat pada sosialisasi ini baik yang diperbolehkan ataupun yang tidak diperbolehkan sesuai dengan UU Pemilu, agar para peserta dapat menyampaikan kepada masyarakat lainnya.
“dengan adanya sosialisasi ini kami harapkan kepada para peserta sosialisasi dapat menyampaikan kepada masyarakat hasil dari sosialisasi ini”tambahnya.
Tak luput pula Syafriadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Rajabasa mengucapkan terima kasih terhadap para peserta sosialisasi yang sudah menyempatkan waktunya untuk hadir pada acara ini.
“Acara sosialisasi ini sangatlah penting dalam menyukseskan jalannya Pemilu agar dapat berjalan Kondusif,Sukses dan Lancar”tambahnya.
Sementara Syarifuddin selaku Kordif Penindakan Pelanggaran (PP)
Menyampaikan agar para peserta dapat membantu kami (Panwaslu.red-) membagikan informasi yang didapat pada sosialisasi ini.
“Kami mengundang untuk memberikan sedikit informasi .mudah mudahan adanya informasi yang didapat pada sosialisasi ini pemilu tahun 2019 ini dapat bermanfaat serta dapat berjalan kondusif, sukses dan lancar,”harapannya.
Serta jika terdapat kejanggalan mengeni Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang agar dapat dilaporkan ke panwaslu.
“saat ini APK tidak diperbolehkan dipasang dipohon baik di paku ataupun digantung serta jika keberadaannya berada didepan rumah akan kami pertanyakan izinnya.begitupun dengan APK yang di pasang di sekolahan dan tempat ibadah juga tidak diperbolehkan.”ujarnya.
“Setiap langkah kami selaku Panwaslu legal yang selalu Mengkoordinasikan dengan pihak Pemerintah kecamatan”.
Oleh sebab itu para peserta sosialisasi yang hadir saat ini agar dapat menjadi perpanjangan tangan kami selaku Panwaslu Kecamatan guna menyampaikan hasil dari sosialisasi ini dengan masyarakat lainnya ,harapannya.
Masih ditempat yang sama Banwas Kabupaten Lampung Selatan Iwan Hidayat menyampaikan jika terdapat laporan dan temuan akan kami tindak tetapi jangan sampai paksakan kami menindak suatu hal yang baru katanya katanya yang belum jelas asal usul cerita sebenarnya.paparnya
Lebih jauh Iwan Hidayat menyampaikan harapannya kepada masyarakat agar turut berpartisipatif dalam pengawasan dan pencegahan
“kami ini kurang mata dan telinga,oleh sebab itu sangat kami butuhkan peran partisipatif dari elemen masyarakat”harapnya
Patut kita ketahui bersama dipenghujung acara sosialisasi. terdapat Sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan Panwaslu sebagai penutup acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu). Pungkasnya (Imron/Red)