Home / Apakabar INDONESIA

Senin, 9 September 2019 - 16:20 WIB

Pembangunan Desa S3 Aek Nabara Sudah Sesui Aturan ini penjelasan PMDK Labuhanbatu

Labuhanbatu, newskabarindonesia.com : Melalui Kabid PMD Cut Rifai Nababan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).

Di telusuri pembagunan saranan dan prasaranan di Desa S3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sudah sesui dengan prosedur dan aturan yang berlaku, karena telah melalui mekanisme yang telah ditentukan yakni telah berkonsultasi dengan pimpinan perusahaan untuk membangun sumur bor, Rabat Beton dan fasilitas olahraga di atas tanah Hak Guna Usaha dan pihak perusahaan telah memberikan izin atas bangunan tersebut.

terkadang orang salah mengartikan kalau membangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) di atas tanah masyarakat itu harus memiliki surat hibah dari pemilik tanahnya, hal ini beda dengan pembangunan dengan dana DD dan ADD di atas lahan perusahaan dengan surat Hak Guna Usaha (HGU) tidak perlu ada surat hibah tetapi harus berkonsultasi dengan pihak perusahaan untuk memperoleh surat izin atau surat hak pakai yang dikeluarkan oleh perusahaan pemegang HGU tersebut, ungkap kabid

Baca Juga  Sambut Ramdhan 1441 H, Ketua TP PKK Lampung Bagikan Ribuan Nasi Kotak

Cut rifai menambahkan bahwa pembangunan desa yang ada didalam HGU perusahaan harus sesui dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri seperti ketersedian air bersih, pembangunan jalan semenisasi, pembangunan parit sarana olah raga, pemasangan lampu jalan dan lainnya yang lansung dinikmati oleh masyarakat dan bukuan untuk perusahaan, tegasnya.

Baca Juga  Mingrum Gumay Sosialisasikan Perda Nomor 3 TA 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Covid 19

Cut Rifai Nababan juga menyinggung bahwa masyarakat Desa yang tinggal didalam wilayah HGU Perusahaan juga membayar pajak setiap bulannya ke Negara melalui pajak penghasilan dan wajar mereka juga memperoleh fasilitas yang disediakan oleh negara sebagai mana masyarakat lainya.

Menganai bangunan yang dibangun diatas tanah HGU Perusahaan Cut menjelaskan Pemerintahan Desa akan mencatatkan jenis bangunan kebuku aset desa hanya bangunnya tidak termasuk tanahnya, jadi untuk Sesa S3 Aek Nabara menurut kami sudah sesui dengan prosedur yang ada, tegas Kabid PMD Labuhanbatu.( A. Lubis/red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Apakabar INDONESIA

Kemacetan Rutin di Gerbang Pelabuhan Internasional BNCT Tanpa Solusi

Apakabar INDONESIA

Pegawai BUMN Tak Berakhlak, Rizki Affandi Sebagai Corporate Secretary BNCT Pelindo (Persero) Blokir WA Wartawan

Apakabar INDONESIA

Pelayanan Bongkar Muat BNCT Pelindo Tak Optimal Terlantarkan Seorang Supir

Apakabar INDONESIA

Begini Cara DPRD Lampung Stabilkan Harga Singkong

Apakabar INDONESIA

Pelindo Group & FKS Group Sinergi Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat 

Apakabar INDONESIA

Kapal Amerigo Vespucci Italia Perdana Sandar di Indonesia Pelabuhan Belawan