BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kota Medan sesalkan Camat Medan Belawan Lantik oknum Kepala Lingkungan Pemko Medan diduga berjalan tidak sesuai Perwal No. 21 Tahun 2021.
Menurut Ketua Mapancas Kota Medan, Roufik Sitepu SE, pengangkatan kepala lingkungan diatur dalam peraturan walikota medan No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.
Tampaknya Peraturan Walikota Medan terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya melalui tim verifikasi kecamatan medan belawan.
Dugaan praktek kecurangan pun mencuat saat pemilihan kepala lingkungan di Kecamatan Medan Belawan kini menuai polemik ditengah masyarakat Belawan.
Oleh sebab itu, Roufik Sitepu mengharapkan perhatian dan ketegasan Walikota Medan, Bobby Nasution untuk menerapkan Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Selain itu, Ketua Mapancas Kota Medan mendesak Walikota Medan agar mencopot jabatan Camat Medan Belawan sebagai orang yang di tunjuk sebagai perpanjangan tangan Pemko Medan untuk menerapkan Perwal tersebut.
“Kami meminta Walikota Medan copot camat Medan Belawan dari jabatannya” ucap Roupik saat dijumpai wartawan (Jumat, 3/6/2022).
Ditambah lagi, menurut informasi, dan Bukan tanpa alasan, menurut Ropik, dalam hal ini camat Medan Belawan telah melakukan standart ganda di pemilihan kepala lingkungan yang ada di Belawan misalnya, di lingkungan 19 Kelurahan belawan bahagia tidak diluluskan dengan alasan tidak berdomisili padahal dia calon tunggal, tetapi di lingkungan 25 kelurahan belawan 1, diluluskan walaupun dia tidak berdomisili di lingkungan tersebut.
Selain itu, camat medan belawan melantik oknum kepala lingkungan Pemko Medan yang masih rangkap jabatan yang bekerja diperusahaan.
Tentu saja ini tidak sehat dan bahkan kami menduga ada praktik KKN Yang terjadi di dalam pemilihan kepala lingkungan di kecamatan Medan Belawan
(Rikcy)









