Mesuji : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupeten Mesuji dari Retrebusi Taman Keaneka ragaman hayati (Kehati), yang terdiri dari penjualan karcis masuk, sewa gedung serba guna (GSG) serta sewa penginapan (Gueshouse) dalam pertahun “di duga” tidak jelas pelaporan atas pemasukan.
Berdasarkan data informasi yang di himpun tim Lampungsai.com, diduga anggaran pendapatan dari pengelolaan Taman Kehati sejak 2016, tidak dimasukan dalam Kas Daerah. Pelaporan pemasukan ke Kasda, hanya terhitung per-Desember 2018 sebesar Rp582.000.000 dan tahun anggaran berjalan 2019 sebesar Rp500.000,000.
Diduga, anggaran pendapatan tersebut oleh oknum Dinas yang diberi kewenangan mengelola tidak langsung di setorkan ke Kasda, melainkan di simpan pada rekening pribadi oknum dinas terkait dan baru disetorkan menjelang akhir TA 2018 dan awal tahun 2019.
Untuk diketahui, Taman Kehati yang dialih fungsikan menjadi obyek wisata Mesuji telah dioperasikan sejak tahun anggaran 2016 dan telah menghasilkan pemasukan PAD yang ditempatkan di Kas Daerah (Kasda) tanpa ada payung hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) keterkaitan Retrebusi.
Operasional Taman Kehati, baru memiliki Perda yang mengatur retrebusi dan disahkan pada Juni 2018 lalu, dengan No.02 tahun 2018.
Terkait hal ini, Pihak Dinas BPLH menyatakan tidak mengetahu soal sistem pengelolaan Taman Kehati. Pihaknya hanya sebatas setor ke Kasda. Sementara Pj Sekda Adi Sukamto, meminta pihak BPLH untuk mengklarifikasi pernyataan yang terlontar tidak tahu menahu soal pengelolaan Taman Kehati.
Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten setempat, Hamdani mengungkapkan, sebagai Dinas yang berkewenangan atas pengelolaan Taman Kehati, tidak tahu menahu bagaimana sistem dan mekanisme Taman Kehati, termasuk soal anggaran yang dihasilkan.
“Secara teknis, memang BPLH yang mengelola Taman Kehati. Namun selama ini, kami hanya di atas namakan saja, apalagi urusan uang retribusi yang di hasilkan, saya tidak sama sekali mengetahui. Silahkan tanya kepada petugas Taman Kehati yang menarik uang retribusi.
Atau silahkan tanya sama atasan yang ada di Pemda ini. Memang untuk setoran ke Kasda, saya yang setor, semenjak ada Perda, Surat Tanda Setor (STS) nya ada. Tapi saya tidak tau pengelolaan hasil dari Taman Kehati itu,”elak Hamdani saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin 28 Januari 2019.
Pengalihan Taman Kehati menjadi Obyek Wisata, Pj Sekda Adi Sukamto nyatakan, semua telah sesuai dan ada aturan Perdanya. Tetapi “lupa”.
“Taman Kehati itu memang sudah ada Perda-nya, tapi lupa Perda nomor dan tahun berapa. Mengenai pengelolaan serta yang lain-lain terkait Taman Kehati itu, BPLH yang bertanggung jawab, tidak ada lain,” ujarnya.
Masih kata Adi Sukamto, “Taman Kehati saat sebelum ada Perda, masih tahap uji coba, dan saya pastikan BPLH yang mengelola itu dari awal, karena BPLH itu dinas teknisnya, jadi salah jika BPLH mengatakan tidak mengetahui,”
Sementara, lanjut Adi Sukamto, soal setoran ke Kasda, BPLH menyetorkan sebesar Rp 582.000.000,- ditahun 2018. Kemudian tahun 2019 yang sudah di setorkan ke Kasda sebesar Rp500.000,000.
“Jadi, kalau BPLH bilang tidak tau, itu lucu. Secepatnya saya akan panggil Kepala Dinas – nya dan akan Saya perintahkan untuk mengklarifikasi penyataannya,”tegasnya.
Masih seputar Taman Kehati, di duga juga ada tumpang tindih anggaran atas pemeliharaan dan perawatan serta tata kelola obyek wisata tersebut.
Selain BPLH, pos anggaran pemeliharaan serta tata kelola Taman Kehati diposkan pula di Dinas PUPR, Dinas Kepariwisataan dan Bagian Umum Setdakab Mesuji dan beberapa Dinas lain. Selain itu, atas anggaran yang ada serta pendapatannya juga, diduga sesuai dengan intruksi dan arahan Bupati Khamamik.
Terkait ini, tak satupun pihak Dinas terkait memberikan keterangan, hingga berita ini di terbitkan. (AAN. S/Red).