Labusel, newskabarindonesia.com : SPBU yang berada di Jalan Kota Pinang diduga lakukan penyelewengan bahan bakar bersubsidi jenis Bio Solar.
Dugaan penyelewengan tersebut terlihat ketika petugas SPBU yang melakukan pengisian bahan bakar memakan waktu yang lama hingga lebih satu jam untuk 1 tanki truck.
Berdasarkan pantauan beberapa rekan media, petugas SPBU biasanya melakukan dugaan penyelewengan BBM Jenis Bio Solar pada tengah mala, sekitar pukul 00.00 hingga pukul 06.00 pagi. Dengan total transaksi penjualan berkisar 6.000 liter – 8.000 liter.
Menurut keterangan beberapa warga setempat, Rabu (13/2/2019), BBM yang diisi ke dalam tangki kendaraan tidak bisa penuh, hal ini dikarenakan langsung disedot dengan mesin otomatis yang kemudian dialirkan oleh seseorang oknum SPBU ke dalam puluhan jeriken yang berada dalam bak mobil tersebut.
“Pokoknya rapilah permainan mereka, kita juga punya bukti yang kuat tentang penyalahgunaan pihak oknum Pegawai SPBU sedang transaksi,” papar warga yang tak ingin di sebut namanya. Dan
menerangkan, apa yang dilakukan oknum SPBU ini ilegal dan merugikan masyarakat banyak dan negara sesuai dengan Undang-undang Migas No. 22 tahun 2001.
“Dan jelas tertera di sana ancaman pidana dan sanksi dendanya,” papar nya
Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui jajarannya untuk menindaklanjuti SPBU nakal di Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Secara terpisah, mandor penangung jawab SPBU Kota Pinang, Hamzah saat dihubungi awak media ini melalui panggilan seluler dan pesan singkat, tidak bersedia memberikan jawaban. (A.lbs/Red)