Kampar, newskabarindonesia.com : Dugaan pungutan liar yang dilakukan sekolah kepada siswa dengan berbagai alasan masih kerap terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Seperti yang dialami para siswa sekolah dasar negeri (SDN) 006 Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Di sekolah tersebut, setiap siswa mulai dari kelas satu hingga enam, dipungut biaya pembuatan jalan semen dengan berasan yang bervariasi mulai dari Rp. 35 ribu hingga Rp 75 ribu per siswa dengan total jumlah siswa sekitar 465 orang.
Salah seorang wali murid mengatakan bahwa ia keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Apalagi, rencana pembangunan jalan semenisasi sekolah ini belum pernah dibicarakan dengan orang tua Siswa/ siswi.
“Besar sekali (pungutannya). Banyak orang tua yang belum membayar,” kata salah seorang tua wali murid berinisial RT kepada awak media. Jum’at (04/01/2019).
“Harus dibahas dulu dengan seluruh orang tua siswa, mereka mampu atau tidak membayar sebanyak itu. Kemudian masalah Rapor, itupun dipungut biaya juga oleh sekolah SDN 006 Kelurahan Langgini ini untuk biaya buat rapornya sebesar Rp. 75 ribu per 1 rapor,” ungkap RT.
Selanjutnya Kepala SDN 006 Langgini, Purwono, SPd, saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya menjelaskan, “sebelum kami lontarkan itu kepada wali murid. Kami buat kesepakatan rencana sesama guru yang mengajar di sini, kemudian kami undanglah Komite dan orang tua wali murid pada waktu itu sebelum penerimaan rapor.
Setelah rapat yang dipimpin komite sekolah munculah kesepakatan iuran dana tersebut, bukan saya. Jadi disitu hadir sekretaris Komite didampingi wakil Komite, saya bukan ngelak ya,” terangnya.
“Sebab sekolah kita ini selalu banjir. Jadi setiap kali datangnya hujan walaupun tidak lebat, selama satu jam saja hujannya sudah banjir dibuatnya sekolah kita ini. Karena kalau kita menunggu pemerintah, Itu dari sekian kepala sekolah selama ini mengusulkan tidak bisa terealisasi. Setelah dihitung – hitung oleh komite itu, kenalah biaya Rp 75 ribu / siswa”, tambahnya.
“Proposal pun sudah kita masukkan ke Disdikpora kabupaten Kampar setiap tahunnya, untuk masalah biaya pembangunan pagar dan semenisasi, bahkan pihak Dinaspun sudah datang untuk meninjau, diperiksa, diukur, Photo, dan lain sebagainya tapi tidak juga terealisasi sampai sekarang ini,” keluh Kepala Sekolah.
“Sehingga ditentukan sistim silang yang mau bayar Rp 35 Ribu silahkan, yang mau bayar Rp 75 Ribu silahkan,” tutur Purwono.
Ia menjelaskan bahwa dana bos itu terima sebesar Rp. 69 juta / triwulannya, dengan jumlah murid 465 orang. Untuk dana buku Rp. 78 juta triwulan sebelumnya, tidak boleh diganggu gugat harus dibelikan buku.
“Kemudian semuanya sudah kita ikuti aturannya, karena dana bos ini jika tidak mengikuti aturan tidak dikasih rekomendasi. Dan untuk masalah rapor itu, maaf ya kalau malasah ini jawabannya itu saya masih baru 6 bulan di sini,” kata Purwono.
Di tempat terpisah, Indra Nazaruddin selaku Dewan Penasehat Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar angkat bicara, kalau masalah iuran itu tidak ada kategori penetapan.
“Seperti biaya bervariasi dari Rp. 35 Ribu sampai 75 Ribu / wali murid, itu bukan sumbangan. Tapi diduga Sekolah SDN 006 Langgini ini telah melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli), ketika yang namanya sumbangan itu tidak ditetapkan berapa nominalnya,” ujar Indra. (Amri/Red).