Halmahera Barat, newskabarindonesia.com : Polres Kabupaten Halmahera Barat (HALBAR) Provinsi Maluku Utara (MALUT) kembali meringkus Pencurian Sepeda Motor (RANMOR) kamis, 14/02/19
Kapolres Halbar, AKBP Deny Heryannto melalui WhatsApp menjelaskan pihaknya menerima laporan pada hari Kamis 14/02/2019 pukul 08.00 WIT oleh korban Karel Lai (38) warga Desa Hoku-hoku Kecamatan Jailolo Kabupate Halmahera Barat atas terjadi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Yamaha Vega DG 55 74 M.
Lanjut Deni dalam Realesnya, Kronologis kejadian pada hari Rabu 13/02/2019 pukul 23.00 Wit korban memarkir kendaraannya di teras rumah, namun pada pagi hari pukul 07.00 Wit korban melihat kendaraan sudah tidak ada di tempat parkirnya.
Sehingga pelapor langsung ke ruang SPKT Polres Halbar dan melaporkan kejadian tersebut, atas laporan itu Anggota piket SPKT, Sabhara di bantu piket fungsi bergerak cepat berpatroli hunting di Wilayah Hukum Polres Halbar.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam berpatroli akhirnya membuahkan hasil, tersangka beserta Barang Bukti RANMOR berhasil ditangkap di Jalan umum Ds. Acango lokasi Sasadu Pada pukul 12.00 wit.
Kemudian Pelaku bersama Barang Bukti Kendaraan langsung diamankan di Polres Halbar untuk di mintai keterangan.
Atas tidakan tersebut pelaku berinsial AL yang baru berusia 16 tahun dan masih dudu di bangku SMA ini melanggar pasal 363 KUHP Ayat 1 angka 3e dengan hukuman maksimal ancaman 7 Tahun penjara karena di lakukan pada malam hari di pekarangan orang. Tutup Deny. (M.S/Red).