Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Senin, 10 Desember 2018 - 16:33 WIB

Polres Lamsel Amankan 92 Kg Ganja

Lampung Selatan,newskabarindonesia.com : Puluhan kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan pada Selasa (04/12/2018) lalu.

Narkotika yang dibawa menggunakan jasa pengiriman paket PT Els Exspress dari daerah Kalibalok, Bandarlampung itu akan dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.

“Ganja dengan total seberat 92 kg tersebut diamankan di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan empat kardus berwarna coklat, masing-masing berisi 23 paket ganja,” kata Syarhan saat Ekpose di Mapolres Lamsel, Senin (10/12/2018).

Syarhan melanjutkan, saat penemuan narkotika tersebut petugas tak menemukan pemilik barang tersebut, namun petugas mendapatkan alamat dan nama si penerima barang haram itu.

Baca Juga  DP2KB Forkopimda Labuhanbatu Dukung Peringatan HKN 2021

“Hanya ada nama pengirim yakni Iwan dan Munandar yang sampai saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjut Syarhan.

Setelah dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Prasura warga Depok, Jawa Barat dan Reynaldi Aditya Purnama alias Aldi warga Bekasi, Jawa Barat.

“Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (05/12/18) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka ini yang hendak mengambil barang tersebut di daerah Jakarta,” terang Syarhan.

Baca Juga  Satu Mobil Tertimpa Pohon Akibat Cuaca Extrem

Menurut pengakuan para tersangka, mereka hanya diperintah oleh Iwan dan Munandar yang menjadi DPO untuk mengambil paket tersebut di tempat pool ekspedisi itu.

“Pengakuan mereka, mereka diperintah dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20 juta,” pungkas Syarhan.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Lamsel dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Imron/Red).

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

AKBP Wahyudi, 92 Pelaku Terjaring Operasi Pekat Toba Polres Pelabuhan Belawan 

Hukum dan Kriminal

Batara Lubis Desak Polda Sumut Dan Kejatisu Periksa Dana Desa Helvetia Deli Serdang

Hukum dan Kriminal

Kapolda Sumut Tutup Mata, Masyarakat Bakar Ban di Lokasi Judi Pasar 7 Desa Manunggal 

Hukum dan Kriminal

Helmax Alex Sebastian Tampubolon Tangkap Pelaku Penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan

Hukum dan Kriminal

Tim Gabungan BAIS Harap Merazia Gudang Pengangkutan BBM di Pasar 4 Marelan

Hukum dan Kriminal

Siong Minyak Beroperasi di Pinggir Rel Titipapan Medan Deli Kebal Hukum

Hukum dan Kriminal

Pertamina, BPH Migas Layak Periksa Izin Usaha Pengangkutan BBM Solar Trasportir BK 9365

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan