Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Minggu, 11 Agustus 2019 - 12:38 WIB

Polsek Abung Selatan Ungkap Pelaku Curat Hewan Ternak

Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang di pimpin Kapolsek Abung Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka pencuri hewan ternak. Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Pencurian hewan ternak sapi tersebut berhasil diungkap Polsek Abung Selatan setelah menangkap dua orang rekan tersangka Sardi dan Wibowo terlebih dahulu yang saat ini sedang menjalani hukuman. selain menangkap keduanya polisi telah menerima Laporan Polisi nomor : LP/B-186/VII/2013/POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 30 juli 2013 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, S.Sos,M.M. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K mengatakan Samidi (43) Warga Desa Trimodadi Dusun Wonojoyo Barat RT/RW 01/03 Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung utara, bersama rekannya diduga telah mencuri dua ekor sapi di Desa Kalibalangan Dusun Saung Marga RT/RW 01/02 pada hari selasa pada tanggal 30 juli tahun 2013 yang lalu.

Baca Juga  Polisi Diminta Merazia Gudang Pengangkutan BBM Depan SPBU Tj Mulia Medan Deli

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku sebagai mana berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Abung Selatan lansung melakukan penangkapan” ujar Kapolsek AKP Sukimanto, Minggu (11/8/2019).

Ia menambahkan, korban pencurian adalah Toat Fitra Dinata (35) merupakan Warga Dusun Saung Marga RT/RW 01/02 Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat, korban mengalami kerugian di taksir senilai Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah).

“Dari hasil penjualan Sapi hasil curian tersebut Pelaku Samidi mendapatkan uang Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) sedangkan Sardi mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)”tambahnya.

Baca Juga  Pembagian BLT DD Desa Canggung Berjalan Lancar

Dijelaskan Kapolsek Pelaku bersama rekanya Sardi (Sudah Terhukum) Memasuki halaman belakang rumah Korban kemudian membuka Pintu kandang lalu masuk mengambil dua ekor sapi yang berada di dalam kandang kemudian melepaskan ikatan Tali lalu menarik Sapi dan membawa sapi hasil curian tersebut di pinggir jalan dekat Perkebunan karet di daerah SKB Desa bandar kagungan raya.

“Di tempat tersebut Kedua orang Pelaku langsung menyerahkan Sapi hasil curian kepada Wibowo (Sudah terhukum) yang sudah menunggu, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”pungkasnya.(Bib/Yn)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Hukum dan Kriminal

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Layak Periksa Biaya Perawatan Dinding Luar Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

Tewasnya Jumadi, Bagian Kapal KM Super Jaya di Polis Line 

Hukum dan Kriminal

Gudang BBM Solar Jalan Jala 4 Marelan Tuai Sorotan

Hukum dan Kriminal

Kejari Belawan Limpahkan Tersangka Pidana Korupsi Pembangunan Gedung KDP 

Hukum dan Kriminal

Truck Hilang Kendali Terbalik di Jalan Pelabuhan Raya Belawan