Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 14 September 2019 - 16:39 WIB

Polsek Tambora Polres Metro Jakbar Lagi-lagi Menangkap Bandar Sabu Berinisial YN

Jakarta, newskabarindonesia.com : Satuan Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dikawasan Jalan Keadilan V Glodok, Kec. Tamansari, Jakarta Barat, Jum’at (13/9/2019) malam.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH yang didampingi Kanit Reskrim Akp Supriyatin, SH, MH mengatakan kronologis penangkapan pengedar tersebut, Sabtu 14 September 2019, dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering di jadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

Informasi tersebut tidak disia-siakan, lanjut anggota buser yang di pimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, SH melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan.

Baca Juga  Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Doa Bersama Untuk Calhaj Kabuhanbatu

Kemudian anggota buser melakukan Under Cover dan sesaatnya tiba dilokasi, anggota kami yang berada dilapangan melihat pelaku dengan berinisial YN (43) sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.

Seketika anggota kami langsung berusaha melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba 18 paket narkoba jenis sabu siap edar yang diamankan tersangka didalam sabu dalam sebuah Bungkusan Plastik, Uang tunai Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), 2 unit HP merk ASUS dan merk Maxtron

Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek Tambora guna dilakukan penyelidikan, dari tersangka di peroleh Informasi bahwa sabu tersebut di beli Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari seseorang inisial IW (41) yang dikenalnya di Jembatan Lima.

Baca Juga  Dorong Semangat Pegawai, Pj. Gubernur Boytenjuri Lakukan Briefing dengan Eselon II dan III

Oleh tersangka, sabu dengan berat brutto 2 gram lalu di pecah menjadi 30 kemasan paket kecil dan laku terjual sebnyak 12 paket.

Sementara petugas lapangan kami masih memburu keberadaan IW sebagai pemasok barang haram tersebut.

Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman Minimal 5 Tahun Penjara.”Pungkasnya. (Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Hukum dan Kriminal

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Layak Periksa Biaya Perawatan Dinding Luar Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

Tewasnya Jumadi, Bagian Kapal KM Super Jaya di Polis Line 

Hukum dan Kriminal

Gudang BBM Solar Jalan Jala 4 Marelan Tuai Sorotan

Hukum dan Kriminal

Kejari Belawan Limpahkan Tersangka Pidana Korupsi Pembangunan Gedung KDP 

Hukum dan Kriminal

Truck Hilang Kendali Terbalik di Jalan Pelabuhan Raya Belawan