Home / Apakabar INDONESIA

Selasa, 29 April 2025 - 13:33 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: PT Pelindo (Persero) di Jalan Lingkar Belawan Sumatera Utara melalui program TJSL tahun 2023 menjadi perhatian dan perlu diperiksa Kebinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri BUMN, Eric Thohir, Rabu (29/4/2025).

Dimana, Anggaran CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Tahun 2023 PT Pelindo Regional 1 tentu sangat banyak dilontarkan kepada masyarakat yang patut dipertanyakan.

“Diduga Program CSR atau TJSL PT Pelindo 1 atau Regional Pelindo yang dinilai tertutup, tidak transparan dan tidak jelas sasarannya mesti dikaji ulang diperiksa oleh Menteri BUMN secara detail”.

Dalam komentar Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Menteri BUMN Eric Thohir tidak mungkin direksi direksi ditegur di depan media.

“Presiden Prabowo Subianto meminta atas nama bangsa dan rakyat meminta semua direksi buat yang terbaik tinggalkan praktik praktik zaman dulu yang mungkin kurang efisien atau ada praktik praktik yang tidak benar harus di tinggalkan”. Ujarnya

Baca Juga  39 Anak Yatim di Lamsel Terima Bantuan

Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan kepada menagemant untuk mengevaluasi semua direksi dievaluasi kinerjanya dan waktaknya, akhlaknya dan prestasinya.

“Kalau dia tidak berprestasi kalau dia males malesan kalau dia lakukan praktik praktik tidak benar menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan fasilitas agar di ganti,” Ucap Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden RI menerangkan yang baik dari bawah dari dalam kalau bisa dipromosikan kalau tidak cari ahli yang baik. Tidak boleh yang tidak profesional. Jangan pilih atas dasar suku, agama, ras latar belakang/atas dasar partai politik. Tidak,” Tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam jumpa pers kemarin.

Baca Juga  Menjelang Hari Raya Idul fitri 1442 H, Pekerja Kuda Inti Samudera Gelar Demo di Dermaga Terminal Petikemas (TPK) Belawan

Terpisah, CSR ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perseroan terbatas memiliki program CSR.

Lalu, UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Dimana, CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas. Di mana setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkunga

“Sangat disayangkan, Manager Sementara Manager Humas Pelindo Regional 1 Fadilah Hariyono ketika dikonfirmasi terkait anggaran Dana TJSL Tahun 2023 masih bungkam”.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan Sembako Warga Terdampak Banjir

Apakabar INDONESIA

Bantuan Kemanusiaan Presiden RI ke Aceh Tamiang tiba Subuh menggunakan KRI SSA 378

Apakabar INDONESIA

Rudi Hartono Ketua KPI Cabang Belawan Harapkan Kesejahteraan Awa Kapal Ikan di Gabion

Apakabar INDONESIA

Papan Proyek Dinkes Lampung Selatan “Disembunyikan”? Terancam Denda 1 Miliar!

Apakabar INDONESIA

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Minta Maaf Atas Kesalahan Penulisan Nama Desa

Apakabar INDONESIA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Resmi Mengoperasikan Tiga Inovasi Pelayanan Publik

Apakabar INDONESIA

Dukung 19 Juta Lapangan Pekerjaan, PT Prima Indonesia Logistik Buka Program Magang Kerja Bagi Lulusan Baru

Apakabar INDONESIA

Ketua KNTI Sumut, Basir Tolak Pelebaran Pelabuhan Perikanan BelawanÂ