Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Selasa, 3 September 2019 - 20:38 WIB

Proses Hukum ASN Pemkot Surabaya Serahkan Sepenuhnya Kepada Polisi

Surabaya, newskabarindonesia.com : Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya M. Fikser mengaku sudah mengetahui kasus yang menimpa salah satu ASN di jajaran kecamatan. Ia juga mengakui bahwa mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang tertimpa hukum itu.

“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser di kantornya.

Fikser juga membenarkan bahwa ASN itu merupakan jajaran Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari. Sebagai lembaga pemerintahan, Pemkot Surabaya tentu akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan. Ia pun menyesalkan hal tersebut.

Baca Juga  Fraksi PKS Drpd Lampung Gelar Rapat Koordinasi

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya menjaga etika dalam bermasyarakat. Bahkan, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara professional dan mengedepankan pelayanan untuk masyarakat.

“Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Korban Luka Dibawa Pasca Kericuhan Saat Pelantikan DPC GRIB JAYA Kota Medan 

Ia juga menambahkan, dalam undang-undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

“Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita,” kata dia.

Bagi dia, siapapun dan dengan alasan apapun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (Nardi/Nang)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Hukum dan Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Putuskan Pidana Mati 4 Terdakwa Pidana Narkoba

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Remaja Saat Tauran di Belawan Terancam Hukuman 15 Tahun

Hukum dan Kriminal

Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Hukum dan Kriminal

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Layak Periksa Biaya Perawatan Dinding Luar Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

Tewasnya Jumadi, Bagian Kapal KM Super Jaya di Polis Line