Home / Apakabar INDONESIA

Rabu, 13 Februari 2019 - 17:54 WIB

Putusan Gugatan PMH Dewan Pers Cederai Kemerdekaan Pers

Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar akhirnya mengetuk palu menolak gugatan Perbuatan Melawan terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Heintje Mandagie dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Februari 2019.

Majelis Hakim yang terdiri Abdul Kohar, Desbennery Sinaga, dan Tafsir Sembiring menyatakan dalam keputusannya, Dewan Pers dapat membuat peraturan-peraturan karena sudah sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

Baca Juga  Pesan Pjs. Bupati Labuhanbatu Untuk Pedagang Makanan

Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi mengatakan, hukum sedang tidak berpihak pada kebenaran. “Hari ini kebenaran telah runtuh namun kami tetap menghormati keputusan majelis hakim,” ucap Mandagi.

“Kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena sudah terlalu lama pers Indonesia dimiskinkan, dihina, dianiaya, dan dipenjarakan, bahkan nyawa melayang hanya demi memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, perjuangan kita masih panjang,” ucap Mandagi usai persidangan.

Senada dengan Mandagi, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke menuturkan, majelis hakim tidak membaca dan tidak paham tentang Undang-Undang Pers dalam membuat pertimbangan. “Kita akan melakukan upaya banding,” ucap Wilson.

Baca Juga  Pekmkab Lamsel Bagikan 338 Paket Sembako

Sementara, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan, pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menyebutkan bahwa gugatan kabur. “Padahal dalam sidang sebelumnya hakim menolak eksepsi tergugat yang mengatakan gugatan penggugat kabur dan tidak jelas,” terang Dolfie.

Dolfie juga mengaku heran semua peraturan Dewan Pers sudah dimasukan dalam petitum bahkan posita.
“Tapi dalam putusannya hakim menyatakan gugatan kita kabur karena tidak memasukan peraturan-peraturan yang dibuat Dewan Pers, padahal semua sudah dimasukan dalam gugatan,” urainya.

Kuasa hukum Dewan PersĀ  Frans Lakaseru dan Dyah HP turut hadir dalam sidang putusan.

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RIĀ