Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Selasa, 10 September 2019 - 20:29 WIB

Resmob Polres Jakpus Mengamankan Pengendara Motor Yang Viral di Medsos

Jakarta, newskabarindonesia.com : Gabungan Unit V Resmob, Unit 1 Krimum dan Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Jum’at 6 september 2019 telah mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang viral setelah melewati trotoar dikawasan Menteng Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan sampai saat ini pengendara motor itu masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Karena kejadian tersebut, bapaknya menegur pengendara bermotor ini, namun pengendara bermotor ini tidak terima dan mencoba memukul pelapor dan mengenai tangan dan handphone pelapor dan itu sempat viral dan sekarang pengendara kendaraan motor itu sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (9/9/2019). Ia juga mengatakan, sudah diamankan dan dimintai keterangan.

Baca Juga  Menjelang Natal & Tahun Baru : PT Pelindo I ( Persero ) Sikat Rumah Warga 

Arie mengungkapkan pengendara motor yang berinisial HGT ditangkap di kediamannya yang beralamat di Bekasi. Meski telah ditangkap, Wakapolres Jakarta Pusat memastikan pengendara motor itu masih berstatus sebagai saksi.

“Statusnya masih saksi, diamankan saja,” ujarnya.

Menurut Arie, penangkapan terhadap HGT dilakukan lantaran ada laporan yang masuk. HGT disangkakan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga  Program Sejuta Akseptor Labuhanbatu di Sambut Gembira Warga

“Pidananya itu yang dilaporkan.” Katanya.

Baran bukti yang diamankan 1 (satu) buah motor Nopol B 3525 KSY, Jaket yang digunakan oleh telapor, 1 (satu) buah hp yang digunakan merekam oleh pelapor. Selain itu, HGT juga dijerat dengan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tandasnya.

Pasal 284 itu diketahui berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Hukum dan Kriminal

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Layak Periksa Biaya Perawatan Dinding Luar Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

Tewasnya Jumadi, Bagian Kapal KM Super Jaya di Polis Line 

Hukum dan Kriminal

Gudang BBM Solar Jalan Jala 4 Marelan Tuai Sorotan

Hukum dan Kriminal

Kejari Belawan Limpahkan Tersangka Pidana Korupsi Pembangunan Gedung KDP 

Hukum dan Kriminal

Truck Hilang Kendali Terbalik di Jalan Pelabuhan Raya Belawan