SBB,Maluku,NewsKabarIndonesia,Com : Penempatan 27 eselon II lingkup Pemkab SBB tak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki para pejabat eselon. beberapa esalon II yang penempatannya tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau tak sesuai dengan besik ilmunya atas instansi yang dipimpinnya.
Jika penempatan yang tidak sesuai dengan besik ilmunya apa yang mau dikerjakannya apalagi soal pelayanan seharusnya yang didudukan harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh para pejabat eselon itu sendiri.
Penempatan atau promosi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi jabatan yang disyaratkan dalam jabatan tersebut.Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Kemudian diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
Penempatan pejabat esalon II bukan asal suka dan tidak suka atau adanya intervensi dari luar pemerintahan,jika demikian ini terjadinya maka Bupati SBB Moh Yasin Payapo tak paham dengan uji kompetensi itu sendiri. Dan Bupati dinilai gagal dalam membenahi birokrasinya karena penempatan pejabat eselon tak punya kompetensi dan kemampuan untuk mengelolah instansi yang dipimpinnya
Seharusnya Bupati Moh Yasin Payapo menempatkan pejabat eselon II harus sesuai dengan bisik ilmu atau dengan kompetensi yang dimilikinya, bukan diluar dari pada ilmu yang dimiliki oleh pejabat eselon itu sendiri,
Katanya ingin Kase Bae SBB ,Ko penempatan pejabat esalon saja tidak sesuai dengan bisik ilmunya atau kompetensi yang dimiliiki oleh, pejabat itu sendiri sama saja birokrasi yang diciptakan Bupati SBB Amburadul
Pempatan eselon II lingkup pemkab SBB yang dilakukan oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo diluar dari pilihan masing masing pejabat eselon saat melakukan uji kompetensi,seharusnya yang dilakukan Bupati SBB dalam penempatan harus dari salah satu yang menjadi pilihan pejabat eselon pada saat uji kompetensi bukan diluar dari pilihan yang bukan besik ilmunya itu
Guna apa dilakukan uji kompetensi,jika yang dilakukan Bupati SBB Moh Yasin Payapo tidak sesuai dengan uji kompetensi seharusnya dari awal jangan lagi dilkukan uji kompetensi ,kalau alhasilnya pada penampatan pejabat eselon tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan pilihan masing masing pejabat eselon pada saat uji kompetensi.
Meskipun promosi jabatan telah di atur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Bupati SBB Moh Yasin Payapoyang tidak mengindahkannya sehingga Promosi jabatan lebih cenderung karena adanya kedekatan emosional dengan pengambil keputusan atau Kepala Daerah.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah penempatan dan promosi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan kata lain, pejabat yang dipromosikan tidak layak menempati jabatan tersebut.
Loyalitas dan orientasi kerjanya akan lebih condong pada penguasa yang mempromosikannya bukan pada profesionalisme. Selain itu, seandainya promosi jabatan diperoleh karana adanya transaksi. (MFS/Red).