Home / Apakabar INDONESIA

Sabtu, 22 Desember 2018 - 22:01 WIB

Senator Aceh Minta Kapolres Tangguhkan Penahanan Wartawan di Bireuen

Bireun, newkabarindonesia.com : Senator Fachrul Razi minta kepada Kapolres Bireuen untuk menangguhkan penahanan atas M. Reza yang merupakan wartawan yang bertugas di Bireuen, Sabtu, (22/12/2018).

“Menurut saya, saudara Reza tidak mesti ditahan di Mapolres, mengingat sikap kooperatif dari yang bersangkutan. Saya akan memberikan surat jaminan atas penangguhan penahanan terhadap saudara Reza,” jelas Fachrul Razi yang merupakan Pimpinan Komite I DPD RI.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang wartawan yang bertugas di Bireuen, M Reza alias Epong Reza (30 tahun), baru selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, Jumat (21/12/18) selama 6 (enam) jam, akibat laporan H Mukhlis, A.Md terkait tuduhan pencemaran nama baik. Empong Reza merupakan wartawan Media Realitas itu ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan.

Baca Juga  Di Lantik Ketua YJI Lampung, Istri Nanang Ermanto Sah Jabat Ketia YJI Lamsel

Menurut Fachrul Razi, penahanan terhadap M. Reza karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) belum layak untuk dilakukan penahanan terhadapnya. Yang bersangkutan dituduh telah menyebarkan berita bohong yang dishare di akun facebook pribadinya kepada Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup, H Mukhlis, A.Md.

“Kami meminta kepada Kapolres untuk menangguhkan penahanan terhadap saudara M. Reza dan seharusnya mengusut kebenaran tentang dugaaan benar atau tidaknya PT. Takabeya Perkaa Group mengkonsumsi BBM subsidi dengan menggunakan data-data sebagaimana yang disampaikan oleh M. Reza,” ujar Fachrul Razi, MIP.

Fachrul Razi mengatakan bahwa sikap penahanan terhadap Reza bukanlah pendekatan yang harus dipaksakan. “Saya yakin Kapolres sangat bijaksana dalam hal ini, berbagai kasus di Bireuen khususnya dan Aceh umumnya tidak terlepas dari peran media dalam mengekspos pemberitaan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, silahkan berpedoman pada UU Pers bukan dengan penahanan seperti ini, apalagi sosok Reza selama ini dkenal dengan sosok yang kritis dan objektif,” jelas Fachrul Razi.

Baca Juga  Pangkolinlamil Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Dirinya meminta Kapolres untuk membebaskan M. Reza dan melakukan penangguhan. “Saya juga kenal betul sosok Kapolres yang juga memiliki prestasi yang baik, saya minta Kapolres bijaksana dalam masalah ini,” tutup Senator Fachrul Razi.(NVD/DDR/RED)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Apakabar INDONESIA

Kemacetan Rutin di Gerbang Pelabuhan Internasional BNCT Tanpa Solusi

Apakabar INDONESIA

Pegawai BUMN Tak Berakhlak, Rizki Affandi Sebagai Corporate Secretary BNCT Pelindo (Persero) Blokir WA Wartawan

Apakabar INDONESIA

Pelayanan Bongkar Muat BNCT Pelindo Tak Optimal Terlantarkan Seorang Supir

Apakabar INDONESIA

Begini Cara DPRD Lampung Stabilkan Harga Singkong

Apakabar INDONESIA

Pelindo Group & FKS Group Sinergi Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat 

Apakabar INDONESIA

Kapal Amerigo Vespucci Italia Perdana Sandar di Indonesia Pelabuhan Belawan

Apakabar INDONESIA

Sambut Hari Maritim Nasional, SPMT Grup Perkuat Ekosistem Pesisir Kalteng Tanam 30.000 Bibit Mangrove