Home / Hukum dan Kriminal / Kabar Daerah

Senin, 20 Juni 2022 - 10:28 WIB

Seorang Warga Melarang Aktivitas Truk Melintas di Jalan Paya Pasir Siombak Marelan

LABUHAN – newskabarindonesia.com: kendaraan truk di salah satu gudang bertempat dijalan Pasar Nippon, Paya Pasir Kelurahan Labuhan deli, Kecamatan Medan Marelan dilarang beraktivitas oleh seorang warga setempat. Senin (20/6/2022)

Salah satu warga mendatangi gudang truk di jalan Pasar Nippon tersebut bertujuan melarang adanya aktivitas truk yang melintasi jalan keluar masuk di jalan pasar nippon paya pasir marelan.

“Saat ini portal terpasang didepan pintu masuk Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan tanpa dilibatkan pihak pemerintah setempat”.

Para supir ingin mengeluarkan kendaraan serta gandengannya tepat didalam gudang tersebut menjadi terhambat diakibatkan oleh seorang ibu rumah tangga disebut sebut Hainun mendatangi gudang tersebut.

Pantauan media dilapangan, terdapat 3 orang supir truk dihadang oleh warga jangan melintasi jalan pasar nippon. Truk diharapkan tidak lagi beraktifitas menggunakan Jalan Pasar Nippon si ombak tersebut.

Kata seorang supir, kami bekerja diperintah toke mengambil gandengan truk guna untuk kegiatan bongkar muat barang diluar. Kata supir pada wartawan, sabtu (18/6/2022).

Baca Juga  Ada Apa!! Pengangkutan BBM Tanpa Papan Nama Perusahaan Marak di Medan Labuhan

“Kami sempat dilarang seorang ibu rumah tangga dengan berbadan gemuk agar tidak beraktivitas lagi ke jalan pasar Nippon Marelan,” cetusnya supir

Sementara itu, kendaraan jaya beton masih lalu lalang dengan muatan tonase 3 sampai 4 ton bahkan lebih masih diperbolehkan warga untuk beraktivitas. Katanya

Heran kami bang, hanya mengambil gandengan pun tidak diperbolehkan warga guna melintasi jalan pasar nippon si ombak. Ujar supir truk pada media dengan kecewa

Tidak lama kemudian, salah satu wanita berbadan gemuk mengendari sepeda motor metic mendatangi gudang truk yang mencoba melarang aktivitas kendaraan truk dan meminta kepada pihak gudang segera membuat surat pernyataan.

Kemudian, contoh surat pernyataan langsung dibawa salah satu warga Hindun dengan seolah olah dia menjadi penguasa setempat.

“Dia menyarankan agar perusahaan segera membuat surat pernyataan berbunyi barang yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dari jalan pasar nippon Si ombak pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s/d 17.00 Wib tidak akan masuk lagi ke gudang”.

Baca Juga  Metro Timur Dan Tegineneng, Nurhasanah Ingatkan Lagi Pentingnya Reses

Mendengar hal tersebut, Pihak gudang sangat keberatan untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut.

Selain itu, Perdebatan adu mulut sempat terjadi dengan seorang warga disebut sebut Hindun berbadan gemuk mendesak segera buat surat pernyataan.

Masih kata pekerja, kenapa kami tidak boleh beraktivitas, apa ada peraturan dari pemerintah yang melarang sekaligus pemasangan portal tersebut.

Setelah berdiskusi antara pekerja gudang dengan warga tersebut, sementara ini sambil menunggu surat pernyataan dari perusahaan, truk kami perbolehkan keluar dari gudang untuk membawa gandengan. Katannya Hainun

“Kedepannya kata pekerja gudang, Dalam Hal ini, kami akan sampaikan ke pihak berwajib untuk meneruskan laporan tersebut”.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Dukung Kajatisu dalam Pemberantasan KorupsiĀ 

Apakabar INDONESIA

Sambut Nataru 2025/2026, Pelindo Regional 1 Belawan Tingkatkan Layanan

Kabar Daerah

Wakil Ketua DPRD Bela Jayanti Bersama Camat Rajabasa Tinjau Pembangunan Sekolah di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan

Apakabar INDONESIA

Sprint 2025 : PT PIL Kirim Tujuh Tim Ikuti Bootcamp Ideation Competition

Apakabar INDONESIA

Bastiar Juru Mudi Kapal Kunpeng Viral Minta KBRI dan ITF Pulangkan dari Perairan Rusia Timur

Hukum dan Kriminal

Tanpa Stiker Perusahaan, Tanki BBM Solar Tidak Dipersoalkan Beraktivitas

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Belawan Selesaikan Restorative Justice, 21 Tersangka Bebas

Apakabar INDONESIA

Cegah Konflik di Perairan Selat Malaka, KNTI Sumatera Utara Desak Pemerintah Ukur Ulang Kapal IkanĀ