Blitar, NewsKabarIndonesia.Com – Sidang lanjutan kasus yang menjerat aktivis anti korupsi KRPK, Moch. Trijanto kembali digelar ruang Sidang Utama PN Blitar pada Kamis ( 7/2 ), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo, SH dan dua anggota Majelis Hakim/
Sidang dengan register perkara No : 15/Pid.Sus/2019/PN Blitar dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso dan Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Retiono Praptono, dimana pada sidang minggu sebelumnya juga telah dihadirkan dua saksi yakni Kabag. Hukum, Agus Cunanto dan Kepala Inspekyorat Kabupaten Blitar, Mof. Lazim.
Pada sidang kali ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Moh. Sholeh, SH dan Hendi Priono, SH dengan menghadirkan dua saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Untuk yang pertama dari kesaksian dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso memberikan kesaksiannya diawali dengan pemberian keterangan perihal masalah pertemuannya berempat dengan Bupati Blitar ( korban, Red ), yang dihadiri Kepala Inspektorat, Kabag, Hukum dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten waktu itu ditunjukkan dan melihat langsung Surat Panggilan KPK kepada Bupati Blitar dimana isi surat panggilan KPK Bupati Blitar untuk memenuhi panggilan KPK pada tanggal 15 Oktober 2018 dan waktu itu diyakini bahwa surat panggilan tersebut benar adanya. Dan mereka masing – masing mendapat tugas sesuai dengan bidangnya untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait surat panggilan KPK tersebut.
Namun setelah adanya pertemuan tersebut saksi Puguh mendapat informasi dari Reporter Detik News, Nana perihal viralnya informasi di medsos yang diunggah di akun Facebook milik terdakwa terkait postingan yang menyatakan apakah benar atau tidak Surat Panggilan KPK kepada Bupati Blitar tersebut. Dan kembali Reporter Detik News, Nana memberikan nomor Jubir KPK, Febri Diansyah kepada saksi. Karena tidak ada komunikasi dengan Jubir KPK menurut saksi berkomunikasi dengan temannya di KPK, Iqbal untuk mendapatkan informasi terkait kebenaran surat panggilan KPK tersebut.
Dan saksi mendapat jawaban dari Iqbal pegawai KPK bukan dari Jubir KPK, bahwa surat panggilan KPK tersebut tidak benar.
Menurut kesaksian Puguh atas pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim terkait kondisi Bupati atas adanya surat panggilan KPK tersebut menerangkan bahwa suasana saat itu Bupati Blitar merasa tidak nyaman tidak seperti biasanya.Dan juga atas pertanyaaan Ketua Majelis Hakim tentang apa ada kekacauan di Kabupaten Blitar terkait surat panggilan KPK tersebut, dijawab oleh saksi bahwa fari pemberitaan dari Radio Mayangkara bahwa banyak pertanyaan dari warga masyarakat terkait kebenaran surat panggilan KPK tersebut.
Puguh menambahkan bahwa ada kejanggalan pada penomoran surat yang dari KPK dan biasanya tanda tangan pejabat KPK yang menanda tangani surat pasti ada barcode nya.Dan menurut saksi bahwa kabar viralnya di medsos dan hasil klarifikasi ke KPK didapat informasi dari Reporter Detik News dan dua kali unggahan berita di media online Detik News juga.
Semua klarifikasi ke KPK hanya didapat lewat telepon tidak langsung datang ke KPK, dan juga atas pertanyaan dari Penaehat Hukum terdakwa apakah saksi mengetahui siapa yang memberikan nomor kontak Jubir KPK dan dijawab tidak tahu,
Dan menjawab kembali pertanyaan dari Majelis Hakim apakah ada keonaran di Kabupaten Blitar terkait surat panggilan KPK yang ternyata tidak benar tersebut, dijawab oleh saksi Puguh bahwa dampak keonaran memang tidak ada tetapi secara psikologis dikalangan PNS di Pemkab. Blitar memang ada kerisauan karena menyangkut nama baik Bupati Blitar.
Pada kesaksian yang kedua saat berita ini ditayangkan masih mendengarkan kesaksian Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Retiono Praptono. (Fen/Red)