Home / Apakabar INDONESIA / Lampung Timur

Kamis, 17 Januari 2019 - 17:57 WIB

Sidang Pelanggaran Administrasi Caleg DPRD Lampung Timur dan Provinsi Digelar

Lampung Timur, newskabarindonesia.com : Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di sekretariat Gakkumdu Lampung Timur.

Sidang tersebut menindaklnjuti laporan Panwaslu Kecamatan Braja Selebah atas dugaan pelanggaran administrasi oleh calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi yang melakukan kampanye tanpa surat pemberitahuan ke pihak kepolisian (Polres Lampung Timur dan tembusan ke KPU dan Bawaslu Lampung Timur.

Sidang pembacaan putusan pendahuluan dipimpin oleh Winarto.S.kom.,MM dan anggota Sahroni SH, Dedi Maryanto, S.Pd.I dengan Sekretaris Pemeriksa Slamet Haryanto, SE., MM.

Sidang pendahuluan telah dilaksanakan kemarin (Rabu, 16/1/2019) yaitu dengan pemanggilan pihak pelapor yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Braja selebah Makruf Junaidi dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas pelapor tentang pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga  Peringati Hari Ulang Tahun, Kodam Jaya Gelar Syukuran Serentak di 148 Tempat

Dalam sidang putusan pendahuluan hari ini hadir pelapor Makruf Junaidi didampingi Gunawan Efendi selaku Panwaslu Kecamatan Braja Selebah, terlapor I yaitu H. Yusnadi, ST calon Anggota DPRD Provinsi dapil 8 Lampung Timur dari Partai PKS, sedangkan terlapor II Rusminarni calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dapil 3 (Labuhan Ratu, Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru) juga dari Partai PKS tdk hadir dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan Braja Selebah bahwa kedua terlapor melaksanakan kampanye dalam bentuk kegiatan sembako murah di kediaman bapak Tekat pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019. Dalam kegiatan tersebut keduanya juga membagikan stiker yg dimasukan pada kantong plastik sembako para pembeli.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok (Jum’at,18/1/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan pelapor.

Baca Juga  Bertemu Menko Perekonomian, Edy Rahmayadi Usulkan Tambahan Proyek Strategis Nasional di Sumut

Dalam kesempatan terpisah Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih menerangkan bahwa sidang pemeriksan dugaan pelanggaran administrasi tersebut adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Saya sangat menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian (Polres Lampung Timur) dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Lampung Timur. Jika tidak, maka kami dan kepolisian akan membubarkan kegiatan kampanye tanpa adanya surat pemberitahuan dn tentunya kami akan lakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku”. Pungkasnya. (Joni/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RIĀ