Home / Apakabar INDONESIA / Lampung Utara

Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:03 WIB

Soal Pengadaan Pin Emas Dewan, Sekretariat DPRD Lampura Saling Lempar

Lampung Utara – Tidak ada dasar hukum untuk pengadaan PIN terbuat dari emas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bagian sekretariatan Dewan Kabupaten Lampung Utara bingung dengan PIN emas yang telah dipergunakan anggota dewan sebelumnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara, Adrie memyatakan untuk pengadaan alat kelengkapan anggota DPRD setempat dilaksanakan oleh Bagian Umum karena sebelumnya melalui Bagian Perlengkapan karena di periode ini tidak lagi ada bagian perlengkapan sehingga dikelola oleh Bagian Umum.

“Silahkan ke kabag umum, karena semua dia yang mengelola baik itu untuk PIN dan kelengkapan dewan lainnya,” ujar Adrie, Selasa (27/8/2019).

Sementara itu menurut Kabag Umum, Eka Dharma Thohir untuk periode 2019 – 2024 anggota Dewan setempat tidak mempergunakan PIN yang terbuat dari emas karena tidak ada dasar hukumnya dan kemungkinan akan dibuatkan PIN dari perak atau tembaga.

Baca Juga  Rapat Dengan Wapres, Mendagri Bahas Peran Kemendagri Tangani Stunting

“Kalau untuk periode ini (2019 – 2024) tidak ada dasar hukumnya PIN anggota Dewan terbuat dari emas, tapi kalau anggota Dewan sebelumnya mamang terbuat dari emas dan untuk periode ini juga sebelumnya telah kita ajukan anggarannya tapi tidak bisa terealisasi karena dasar hukumnya tidaka ada,” kata Eka Dharma Thohir.

Menurutnya, dalam perencanaan memang telah dirancang dengan pembuatan PIN anggota DPRD setempat mempergubakan emas, namun hasil koordinasi dengan Sekwan Pemprov Lampung dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) bersama sekwan se-Lampung, hasil bila dibuatkan PIN dari emas akan masuk diranah gratifikasi.

Baca Juga  Berusaha Kabur Ke Hutan, Bandar Shabu ini Diringkus Polsek Kampar Kiri

“Rencana awal memang dibuatkan dari emas seberat 10 gram dengan kadar 22 karat di dalam perencanaan dulu, tapi karena hasil koordinasi tidak diperbolehkan ya tidak ada PIN emas,” ungkap Eka.

Atas hasil koordinasi dengan BPKP dan Pemprov tersebut, dirinya juga masih bingung terkait dengan alat kelengkapan dewan (PIN) yang telah terbuat dari emas yang dipergunakan anggota Dewan diperiode sebelumnya.

“Apakah ini masuk di alat kelengkapan dewan seperti baju yang tidak dikembalikan lagi atau bagaimana,” ujarnya.(Bib/yn)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Apakabar INDONESIA

Kemacetan Rutin di Gerbang Pelabuhan Internasional BNCT Tanpa Solusi

Apakabar INDONESIA

Pegawai BUMN Tak Berakhlak, Rizki Affandi Sebagai Corporate Secretary BNCT Pelindo (Persero) Blokir WA Wartawan

Apakabar INDONESIA

Pelayanan Bongkar Muat BNCT Pelindo Tak Optimal Terlantarkan Seorang Supir

Apakabar INDONESIA

Begini Cara DPRD Lampung Stabilkan Harga Singkong

Apakabar INDONESIA

Pelindo Group & FKS Group Sinergi Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat 

Apakabar INDONESIA

Kapal Amerigo Vespucci Italia Perdana Sandar di Indonesia Pelabuhan Belawan

Apakabar INDONESIA

Sambut Hari Maritim Nasional, SPMT Grup Perkuat Ekosistem Pesisir Kalteng Tanam 30.000 Bibit Mangrove