Jakarta, newskabarindonesia.com : Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis sinetron Steve Emmanuel (35) dengan barang bukti narkotika jenis kokain yang dibelinya langsung dari negeri kincir angin Belanda.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, artis Steve Emmanuel (SE) membawa kokain tersebut dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada Selasa (11/9) lalu. Barang haram yang dibelinya seberat 100 gram itu terlebih dahulu diselipkan ke pakaian dan dimasukan ke koper miliknya.
“Narkoba jenis kokain yang dibawa Steve menggunakan pesawat dan penyelundupan kokain seberat 100 gram dinilai sangat besar lantaran jenis kokain cukup sulit didapatkan di Indonesia,” ungkap Hengki dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, dengan berat 100 gram barang yang cukup banyak untuk jenis kokain. Kita akan dalami dan ungkap semuanya.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih terus menyelidiki dan mendalami bagaimana Steve bisa lolos dari penjagaan pihak bandara yang dinilainya sangat ketat.
“Kita akan mendalami lagi dan bekerjasama dengan stakeholder agar antisipasi tidak ada modus-modus serupa kedepannya,” tegas Hengki.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, artis Steve Emmanuel telah menggunakan kokain sejak 2008. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Steve saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Steve mengaku lebih memilih membeli kokain dari negeri Belanda karena kualitas terbaik. Sedangkan kokain di Indonesia dinilai kurang bagus,” ucap Argo.
Dihadapan awak media, nampak Steve mengaku menyesal mengonsumsi narkoba. “Saya menyesal. Teman-teman jangan ikuti saya,” kata Steve saat dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menegaskan, kita sudah ada nama pemasok atau penjual di Belanda. Apakah kita akan dalami sampai Belanda atau tidak, tergantung penyelidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,”pungkas Erick.(Ivn/Nvd/Red)