Home / Hukum dan Kriminal / Kabar Daerah / Medan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Tanpa Stiker Perusahaan, Tanki BBM Solar Tidak Dipersoalkan Beraktivitas

MEDANnewskabarindonesia.com: Pengangkutan BBM jenis solar warna biru putih menggunakan nopol BK 8146 GH tidak menampilkan stiker nama perusahaan dan stiker STID leluasa beroperasi di wilayah Pelabuhan Ujung Baru Belawan tidak dipersoalkan menjadi sorotan publik, Senin (13/10/2025).

BPH Migas harus melakukan pengawasan ketat terhadap badan usaha pengangkutan BBM solar tanpa stiker STID atau stiker nama perusahaan melintas di Jalan Umum bahkan beroperasi di Pelabuhan Ujung Baru Belawan.

“Modus pengangkutan ilegal warna biru putih sering dikaitkan dengan mobil tangki resmi Pertamina, sehingga dimanfaatkan oknum untuk menutupi aktivitas ilegal”.

Baca Juga  Dampingi Project Manager Hakaaston, Ketua DPRD Lampung Resmikan Sumur Bor di Kalirejo

BPH Migas dan aparat penegak hukum dapat memeriksa perizinan usaha pengangkutan BBM solar menggunakan plat nomor kendaraan BK 8146 GH mencegah terjadi pelanggaran hukum dan kerugian negara.

“Isunya, mobil tangki biru putih menjadi sorotan karena sering digunakan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal”.

Kurangnya transparansi, Informasi mengenai perusahaan pengangkut dan tujuan BBM sering kali tidak jelas, terutama saat aktivitas dilakukan secara diam-diam di malam hari.

Baca Juga  Kasi Intelijen Kejari Belawan, 2 Terpidana Korupsi PMKS UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Sah Bersalah

Ketika dikonfirmasi Koordinator Gate 2 Pelindo Cabang Belawan Rikcy Nelson menyampaikan dari data sistim Stid, truck tersebut BK 8146 GH sudah menerbitkan kartu Stid dari Oktober 2024.

“Kartu stid truck tersebut masih aktif, masa berlaku kartu truck Stid 2 tahun sejak tangal penerbitan. Coba hubungi pihak AKR, mereka yang bermitra dengan transportir. Mungkin dapat keterangan lebih lengkap,” tulisnya Rikcy Nelson.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dihari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Belawan, Yusuf Darmaputra Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht 

Medan

Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di Jalan Indrapura 

Hukum dan Kriminal

Jaga Laut Indonesia, Kodaeral I Musnahkan 41,7 Kg Ketamine

Hukum dan Kriminal

AS Lubis, Remaja Dianiaya Saat Bantu Korban Banjir Lapor Polisi

Apakabar INDONESIA

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan Sembako Warga Terdampak Banjir

Apakabar INDONESIA

Bantuan Kemanusiaan Presiden RI ke Aceh Tamiang tiba Subuh menggunakan KRI SSA 378

Kabar Daerah

Kejaksaan Negeri Belawan Peduli Korban Banjir

Kabar Daerah

Dampak Bencana Alam, PT Musi Mas Belawan Menyalurkan Ratusan Paket Sembako