MEDAN – newskabarindonesia.com: Pengangkutan BBM jenis solar warna biru putih menggunakan nopol BK 8146 GH tidak menampilkan stiker nama perusahaan dan stiker STID leluasa beroperasi di wilayah Pelabuhan Ujung Baru Belawan tidak dipersoalkan menjadi sorotan publik, Senin (13/10/2025).
BPH Migas harus melakukan pengawasan ketat terhadap badan usaha pengangkutan BBM solar tanpa stiker STID atau stiker nama perusahaan melintas di Jalan Umum bahkan beroperasi di Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
“Modus pengangkutan ilegal warna biru putih sering dikaitkan dengan mobil tangki resmi Pertamina, sehingga dimanfaatkan oknum untuk menutupi aktivitas ilegal”.
BPH Migas dan aparat penegak hukum dapat memeriksa perizinan usaha pengangkutan BBM solar menggunakan plat nomor kendaraan BK 8146 GH mencegah terjadi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
“Isunya, mobil tangki biru putih menjadi sorotan karena sering digunakan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal”.
Kurangnya transparansi, Informasi mengenai perusahaan pengangkut dan tujuan BBM sering kali tidak jelas, terutama saat aktivitas dilakukan secara diam-diam di malam hari.
Ketika dikonfirmasi Koordinator Gate 2 Pelindo Cabang Belawan Rikcy Nelson menyampaikan dari data sistim Stid, truck tersebut BK 8146 GH sudah menerbitkan kartu Stid dari Oktober 2024.
“Kartu stid truck tersebut masih aktif, masa berlaku kartu truck Stid 2 tahun sejak tangal penerbitan. Coba hubungi pihak AKR, mereka yang bermitra dengan transportir. Mungkin dapat keterangan lebih lengkap,” tulisnya Rikcy Nelson.
(Rikcy)









