MARELAN – newskabarindonesia.com: Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Pertamina, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut agar merazia Gudang Pengangkutan BBM tanpa papan nama perusahaan di Jalan Marelan, Pasar IV, Kec Medan Marelan, Sabtu (3/5/2025).
Pasalnya, gudang pengangkutan bahan bakar minyak BBM tanpa dilengkapi papan nama perusahaan makin subur beroperasi di tengah padat penduduk.
Adapun pengangkutan tanki BBM terlihat di dalam gerbang besi beberapa unit terparkir dengan rapi kini menjadi sorotan publik.
Putra seorang warga mengatakan kepada media kegiatan melakukan penyimpangan pengoplosan BBM dapat terjadi di dalam gudang pintu besi setinggi 2 hingga 3 meter tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan : Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar
“Ia berharap kepada tim gabungan BAIS supaya melakukan penyisiran dan merazia ditempat gudang pengangkutan BBM tanpa miliki izin segera ditertibkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku”, Ujarnya.
(Rikcy)