BELAWAN – newskabarindonesia.com: Petugas lapangan Seksi Intelijen dan Penindakan dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Imigrasi TPI Kelas II Belawan amankan seorang WNA di Percut Sei Tuan Kab. Deli Sedang. Jumat (1/4/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra Amd, Im, SH, MH., menjelaskan bahwa WNA bernama Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Dasar laporan kejadian nomor : LK/ INTELDAK/ III /2022-WNA-0128 Tanggal 16 Maret 2022 bahwa pelaku melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian pasal 78 ayat (3) UU No. 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Dalam pasal 78 ayat (3) tersebut Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir dalam masa berlakunya. Dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih 60 (enam puluh hari) dari batas waktu dan izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya Kakanim Belawan.
Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27) warga negara Nepal tersebut diamankan tim intelijen imigrasi Belawan Kanwil Sumatera Utara pada hari jumat tanggal 18 maret 2022 sekira pukul 11.30 wib di jalan pasar VII, Pasar Baru Simp Jodoh, Tembung Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun barang bukti, 1 (satu) buah paspor kebangsaan negara Nepal No.07778749 an Balmiki Sah yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2024, ditambah 1 (satu) buah surat izin mengemudi negara malasyia an Balmiki Sah dan 1 (satu) buah boarding pass tiket pesawat air asia dari penang tujuan kualanamu medan tanggal 08 november 2019 an Balmiki Sah dan 1 (satu) lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirwani.
Dari hasil interograsi bahwasanya pelaku merupakan warga Negara Nepal kemudian kami lanjutkan dengan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya berupa, paspor, izin tinggal, serta boardingpass terakhir yang bersangkutan.
Saat pemeriksaan dokumen, didapati bahwa pelaku telah tinggal di wilayah indonesia sejak 8 november 2019 menggunakan bebas visa kunjungan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya. Jelas Kakanim Belawan
Adapun langkah-langkah dilakukan berupa BAP saksi, BAP pelaku, Pam barang bukti, Pendetensian.Rencana tindak lanjut PAM BB, Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. Jelasnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra Amd, Im, SH, MH.
(Rikcy)









