Home / Bandar Lampung

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:41 WIB

Tolak Revisi UU Penyiaran, Ketua SMSI Lampung: Seperti Zaman Orba, Kebebasan Pers Mau Dibelenggu

BANDAR LAMPUNG – Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan dengan tegas menyatakan sikap bahwa menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran, Senin (20/05/24).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan SE mengatakan bahwa Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan disinyalir bakal membelenggu kebebasan pers.

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang tumpang tindih dan bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta sangat potensial mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.

“Pemerintah terlalu jauh ikut campur terhadap karya Jurnalis. Sikap ini seperti kembali ke zaman Orde Baru (Orba), kebebasan pers mau dibelenggu,” ujar Ketua Organisasi Perusahaan Media di Lampung.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Disdikbud Segera Proses 4 Pergub ke Biro Hukum Setdaprov

Donny menuturkan bahwa, Revisi Undang Undang Penyiaran tersebut sudah tidak relevan dengan kebebasan pers.

Sebab, Donny melanjutkan, terdapat beberapa pasal di dalam draf RUU Penyiaran yang secara spesifik melarang beberapa jenis konten produk jurnalistik.

“Jelas itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.” Paparnya.

Seperti demikian salah satunya, Lanjut Donny, di dalam Revisi UU Penyiaran pasal 50 B ayat 2 huruf (c) secara spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif Liputan Investigasi.

Sementara, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.

Baca Juga  Mingrum Gumay Ingatkan Bawaslu Agar Jaga Independensi

“Untuk itu, saya sebagai Jurnalis maupun Ketua SMSI Lampung menyatakan sikap tegas bahwa menolak, serta meminta pemerintah untuk membatalkan rencana Revisi UU Penyiaran tersebut.” Ujarnya.

Selain itu, Ia meminta agar Pemerintah dan DPR agar meninjau ulang urgensi Revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, Organisasi Media maupun Jurnalis dan masyarakat.

“Hal ini harus kita kawal sampai tuntas, saya meminta kepada semua pihak untuk turut serta mengawal Revisi UU Penyiaran agar ini tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers,” tegas Donny Irawan

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Tembus Nominasi PPD 2025, Siap Tunjukkan Inovasi dan Kontribusi Nyata Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Nasional Pada Penilaian Pembangunan Daerah Tahap II

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dukung Penguatan Literasi Lewat Gebyar IJP 2025

Bandar Lampung

Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Komitmen PSMTI dalam membangun Lampung

Bandar Lampung

Perkuat Nilai Persatuan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Dakwah Damai Indonesiaku

Bandar Lampung

Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Hadirkan Pusat Ibadah dan Ekonomi Umat di Lampung

Bandar Lampung

Lampung Toreh Sejarah Baru, Ulubelu Jadi Pilot Plant Pertama Pusat Energi Hijau Nasional

Bandar Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Jadi Pusat Kegiatan Keagamaan di Provinsi Lampung