BELAWAN – newskabarindonesia.com: Masyarakat setempat di Jalan Bawal Kenanga Lingkungan 19, Kelurahan Belawan Bahagia mendukung calon kepala lingkungan Rofa’i yang berdomisili menetap dilingkungan. Senin (20/6/2022).
Menurut informasi dilapangan, tahap pertama mantan kepala lingkungan 19 sebelumnya yang mencalonkan diri sebagai kepala lingkungan pada tahap pertama gugur dengan alasan tidak berdomisili dan kini kembali ikut serta dalam penerimaan calon kepala lingkungan di tahap ke dua.
Hal tersebut mengundang kembali perhatian di masyarakat lingkungan 19, Jl. Bawal Kenanga, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan atas pencalonan kepling tidak domisili.
Ibnu A Perangin angin (41 thn) bersama warga setempat di Jl. bawal kenanga lingkungan 19, Kel. Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan berharap kepada Camat Medan Belawan agar sekiranya memperhatikan pengangkatan kepala lingkungan 19 ditempat kami.
Bahwa, kami telah mendapat informasi ada calon kepala lingkungan yang tidak berdomisili dilingkungan ikut serta mencalonkandiri menjadi calon kepala lingkungan proses tahap ke dua.
Padahal, sesuai Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 telah tertuang dan menjelaskan terkait pengangkatan kepala lingkungan dikota Medan. Cetusnya Ibnu Arabi Perangin Angin warga Jalan Bawal Kenanga
Ibnu bersama warga lain dilingkungan 19, Jalan Bawal Kenanga telah memilih dan mendukung saudara Rofa’i menjadi kepala lingkungan bukan memilih calon kepala lingkungan yang tidak berdomisili tetap dilingkungan.
Disamping itu,harapannya, jangan sampai terjadi kembali masyarakat mengadakan aksi Demo di Kantor Camat Belawan atas kepala lingkungan terpilih yang tidak berdomisili di lingkungan menjadi kepala lingkungan 19, Kel. Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan. Pungkasnya Ibnu Arbi Perangin angin
Menurut Ibnu Arabi Perangin Angin (41thn) warga Jalan Bawal Kenanga lingkungan 19, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan
Ditambahkan Nova Silalahi (47) warga Jl. Bawal Kenanga, Hal tersebut sempat kami sampaikan ke kantor camat, bahwa hampir 5 tahun kepala lingkungan sebelumnya Irwansyah P tidak berdomisili dilingkungan melainkan tinggal dilain kelurahan.
Apalagi warga mendapatkan bantuan dana, maka kepala lingkungan tersebut mengingakan jangan lupa ya, ujung ujungnya minta duit. Katanya
Kita punya rekaman, ada bantuan umkm untuk masyarakat sebesar Rp. 1.200. 000., malahan yang dibantu kepling sebelumnya adalah warga yang tidak memiliki usaha. Herannya kami,
Seharusnya untuk menjadi kepala lingkungan harus berdomisili dilingkungan agar menjadi panutan ditengah tengah masyarakat. Bebernya
Terkait pengangkatan kepala lingkungan tidak berdomisili dilingkungan apakah layak menjadi kepala lingkungan. “Saat dikonfirmasi Ketua Tim Verifikasi Kecamatan Medan Belawan, Robby Kurniawan hingga kini belum memberikan juga staitman nya.
(Rikcy)









