Surabaya, newskabarindonesia.com : Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi, kali ini pencuri berhasil menggondol satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L 2092 TJ yang terparkir di kawasan Wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) Surabaya. Rabu (2/01/2019).
Kepada rekan-rekan media warga menuturkan dilokasi tersebut sering terjadi kehilangan khususnya sepeda motor. Dan dari beberapa kali kejadian petugas parkir dan dinas pengelolaan parkir setempat terkesan buang badan alias tidak mau bertanggung jawab.
“Kalau motor sudah hilang ya hilang saja mas, kami tidak tahu, silahkan lapor ke polisi saja, itu urusan polisi, kita hanya pekerja parkir”. Ujar warga setempat kepada beberapa rekan wartawan.
Hilangnya sepeda motor tersebut sontak menjadi perbincangan masyarakat sekaligus menjadi perhatian khusus dari Aliansi Wartawan Surabaya.
Sementara itu Sekertaris Dishub Kota Surabaya Dwijaya Wardhana menyatakan bahwa terkait ganti rugi kehilangan motor ketika sedang diparkir merupakan tanggung jawab pengelola parkir sesuai dengan Perda no 3 tahun 2018 saat menjelaskan kepada awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya di ruang Cendrawasih.
“Parkir di Monkasel itu kan yang mengelola pihak swasta, jadi kalau ada kehilangan seharusnya menjadi tanggungjawab mereka,” beber Dwijaya Wardhana Sekretaris Dishub di Ruang Cenderawasih, Dishub Surabaya, Rabu (2/1/2019).
Lebih lanjut, Dwijaya menyatakan bahwa pihaknya bersedia membantu memfasilitasi mediasi antara pihak pengelola parkir Monkasel dengan korban, setelah menerima laporan dari pihak korban dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian dan bukti pelengkap lainnya.
“Kami selaku pelayan masyarakat yang menangani permasalahan parkir di Surabaya, akan melakukan mediasi dengan pengelola parkir Monkasel dan korban, dengan harapan ada jalan tengah terkait hilangnya motor korban di lahan parkir Monkasel Surabaya, ini menjadi sorotan bagi kami,” tambah Dwijaya.
Ditanya terkait ijin pengelolahan parkir di Monkasel Surabaya, Dwijaya menerangkan bahwa parkir di halaman Monkasel Surabaya dikelola oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya.
“Izin pengelola lahan parkir dipegang oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya, ijinnya berlaku hingga 11 Juni 2019,” Jelas Dwijaya Wardana.
Perlu diketahui bahwa karcis parkir tidak ada Porporasi dari Dispenda Surabaya.
Terpisah Koordinator Paguyuban Parkir Surabaya, H. Hafidz mengatakan bahwa Porporasi atau tindesen Lubang-Lubang di karcis itu wajib, sebab itu harus dilaporkan ke Dispenda untuk mekakukan Porporasi. Maka dari itu lebih jelasnya langsung konfirmasi juga ke Dispenda Kota Surabaya,” Tandasnya.(Nardi/Nang/Red).