Jakarta, newskabarindonesia.com : Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Menteng telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penjambretan handphone didua lokasi berbeda, Minggu, (10/2/2019).
Polisi Sektor Menteng melalui Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, menuturkan,”Pelaku pertama terjadi pada hari Sabtu, (9/2/2019). Sekitar pukul 21:00 WIB korban yang bernama Ismail sedang duduk-duduk di pinggir jalan depan Wisma Mandiri Syariah di Jalan MH. Thamrin No. 5 Menteng, Jakarta Pusat,”tuturnya.
Masih dikatakannya, kemudian korban sedang menggunakan handphonenya untuk menghubungi rekannya. Saat korban sedang menelepon secara tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam bernopol B 4853 SEF, menghampiri korban dan pelaku langsung merampas handphone korban, kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian setelah handphone korban dirampas oleh pelaku. Dan pelaku berusaha melarikan diri, secara kebetulan saksi yang bernama Mahmood sedang melintas yang kemudian mengejar pelaku.
Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian diserahkan ke pihak security Wisma Mandiri lalu menghubungi pihak kepolisian. Unit Reskrim dari Kasubnit 1 sedang observasi wilayah langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama inisial DP bin ST dan kemudian pelaku berikut BB serta sepeda motor yang digunakan pelaku ikut dibawa ke Polsek Menteng.
Pelaku kedua, kejadian pada Minggu, (10/2/2019) dinihari sekitar pukul 01:00 WIB. Korban Tiara dan saksi Rina melintas di Jalan Taman Amir Hamzah berboncengan menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi mengendarai sedangkan korban dibonceng.
Masih kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, memaparkan,” saat korban dibonceng dengan posisi tangan tangan memegang handphone secara tiba-tiba datang 2 orang tak dikenal merampas handphone korban dengan menggunakan motor Honda Beat bernopol B 3183 PEV menyalip motor yang dikendarai saksi lalu merampas handphone korban dalam genggaman tangan,”ungkap Kasubag Humas.
Lalu pelaku tersebut panik handphone yang semula sudah dikuasai terjatuh, kemudian melarikan diri ke arah gang RT. 06, kemudian warga disekitar TKP yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak “Jambret “.
Kemudian saksi Teguh yang memang ada digang RT. 06 langsung berusaha menghentikan para pelaku bersama-sama dengan warga lainnya.
Unit Reskrim yang dipimpin Kasubnit 1 Polsek Menteng, sedang melingkar (mobile) langsung meluncur ke TKP dan mengamankan para pelaku yang diketahui identitasnya berinisial B dan RH kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pelaku di bawa ke Polsek Menteng Polres Metro Jakarta Pusat. Dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(Ivn/Nvd/Red)