Tulangbawang Barat, newskabarindonesia.com : Onkum pengurus Ponpes Darul Hidayah Al Anshori,yang berada di kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, diduga telah melakukan pungutan liar.
Dugaan Pungutan liar tersebut berupa pembelian buku LKS (Lembar Kerja Siswa ) yang dibebankan kepada siswa tahun ajaran 2018/2019.
Terkait hal tersebut Kepala Madrasah Agung Yudha yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, jumlah siswa-siswinya sebanyake 140 siswa dan dirinya mengakui memang benar adanya pungutan tersebut.
“Sebelumnya penarikan dana,kami sudah melakukan rapat bersama komite dan orang tua siswa dan seluruh orang tua siswa menyetujunya.”ucap Agung Prayudha. Selasa,(22/01/2019).
Langkah ini kami lakukan karena dana bantuan pemerintah dalam hal ini BOS,tidak mencukupi untuk membiayainya.
“Kalau secara teori memang tidak boleh,namun bukan menjadi rahasia umum hampir semua madrasah melakukannya karena dananya tidak mencukupi.”jawab agung prayudha
Apa yang telah yang dilakukan oleh pihak sekolah di sinyalir telab menggangkangi aturan yang ada yaitu, pasal jual beli LKS (lembar kerja siswa) telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut di tegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahasa ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian di sekolah. (Bud/Ron/Red)