Mesuji, newskabarindonesia.com : Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang merupakan proyek pemerintah pusat terkait pembuatan surat kepemilikan tanah diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 diduga disalahgunakan untuk ajang pungli.
Di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji diduga biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek 0perasi Nasional Agraria (Prona) mencapai harga yang relatif tinggi berkisar Rp. 700.000.00 s/d 1000.000.00/buku.
Menurut salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan untuk pembuatan sertifikat prona Rp. 500.000 s/d Rp. 1000.000/buku dan sertifikatnya sudah keluar akan tetapi belum di bagikan,” Kamis (17/01/2019).
Menanggapi hal tersebut, Samirun selaku Kepala Desa Sinar Laga saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu kepada awak media membenarkan bahwa ada penarikan untuk pengambilan Sertifikat Prona senilai Rp. 700.000 s/d Rp. 1.000.000 tapi nunggu buku sertifikatnya di bagikan “ini kami aja lagi nunggu informasi dari BPN kapan bisa kami ambil. “ucap Samirun. (AAN.S/Red).