Home / Apakabar INDONESIA / Tulangbawang Barat

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:29 WIB

Dinilai Memberatkan, Ade Zakia Alifia Curhat di Medsos

Tulangbawang Barat : Ade Zakia Alifia pemilik aku Facebook asal Tulangbawang Barat mengunggah curahan hatinya.

Melalui akun Facebooknya Ade mengungkapkan rasa kecewanya terhadap
PT. Mega Auto Finance (MAF)  Dan PT. Mega Central Finance (MCF) selaku lembaga pembiayaan yang dinalai memberatkan konsumen lantaran adanya biaya tambahan administrasi pada saat pembayaran tagihan motor sebesar Rp.20 ribu.

Baca Juga  Bos PT. Jong Rantau Plantation Ditangkap Polisi

Menurutnya dalam menarik biaya administrasi Mega Finance yang berkedudukan di Daya Murni Kabupaten Tulangbawang Barat tidakemberikan surat edaran terkait biaya administrasi kepada pelanggan atau nasabah.

Terkait hal tersebut, Kordinator Mega Finance cabang Dayamurni Eko Putra Jaya meminta kepada konsumen jika merasa keberatan atau janggal silahkan datang langsung ke kantor cabang, bukan curhat di sosmed.

Baca Juga  Hormati Jasa Para Pahlawan, Satgas 643 Karya Bhakti di TMP

“Kalau kecewa atau keberatan silahkan datang ke kantor bukan curhat di sosmed.” Tegas Eko. (Bud, Ron / Red).

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI