Tulang Bawang Barat
Newskabarindonesia.com : Didugaan pungli berjamaah dengan melibatkan komite sekolah yang melibatkan oknum Kepala Sekolah SMPN. 3 Tulang Bawang Tengah direspon Kepala Dinas Pendidikan Ir.Amrullah,MT. Senin (04/01/2019).
Amrullah mengatakan pihaknya akan menindak tegas bila keluar dari jalur.
Sepanjang sekolah maupun komite tidak kordinasi dengan dinas maka salah,maka saya akan perintah kan kabid Jumadi untuk kroscek ke bawah.
Bilamana penarikan dobel pengunaannya dengan dana bos berarti melanggar dan akan di berikan sangsi meyikapi pemberitaan dari media sebelumnya melalui telpon selulernya kepada awak media. Senin.(4/02/2019).
“kepala sekolah yang mana tidak bisa di tarik dan bilamana menarik dana kegunaannya dobel dari bos berarti melanggar dan akan di berikan sangsi”.Tegas. Amrullah.
Apa yang telah dilakukan pihak sekolah telah menggangkangi aturan yang ada, Permendikbud (peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan) No.75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 di tegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahasa ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian sekolah.
Sebagai mana tertuang di atur dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menjamin pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama,aturan itu juga memuat ancaman sangsi merujuk pada peraturan PP 53 jika terbukti bagi yang melanggar dapat di kenakan sangsi disiplin pegawai negeri sipil.
Selain itu melanggar aturan Perpres(peraturan presiden) Nomor 87 Tahun 2016 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli) yang memiliki 4 fungsi yakni intelejen,pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Maka adanya perpres tersebut,maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang di lakukan oleh aparat di instansi yang melakukan terkait pungli yang ada di sekolah. (Bud, Ron/Red).