Home / Apakabar INDONESIA / Lampung Utara

Selasa, 22 Januari 2019 - 18:46 WIB

Eksekusi Rumah Oleh PN Kota Bumi Berlangsung Ricuh

Lampung Utara : Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengesekusi rumah dan warung makan di jalan Soekarno Hatta kelurahan Tanjung Harapan, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Selasa (22/01/19).

Esekusi tersebut diwarnai kericuhan. Pemilik bangunan menolak untuk dikesekusi karena menilai proses hukum masih berjalan.

Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) yang ingin mengeluarkan barang-barang dari dalam warung, sempat dihalangi oleh pemiliknya. Aksi saling dorong pun tak dapat dihindarkan, bahkan Yusanti selaku pemilik berteriak histeris saat barang-barangnya berusaha dikeluarkan dari warung yang merupakan objek eksekusi.

Juru sita Pengadilan Negeri kotabumi Suwardi mengatakan, bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa warung serta rumah milik Yusanti yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomor 68/perdata/ 2016/Tanjung Karang, Jo nomor: 2/perdata/2016/PN Kotabumi.

Baca Juga  Bawaslu Lamsel, Gelar zmedia Gathering

“Kami hanya sebagai pelaksana dalam putusan itu,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Dimana proses awal ditingkat Pengadilan Negeri Kotabumi kemudian banding ditingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di mahkamah Agung.

“Untuk hari ini hanya warung yang kita eksekusi, karena ada kesepakatan dan pernyataan dari pemilik (Yusanti) jika meminta agar diberi tenggang waktu satu minggu untuk mengosongkan rumahnya,” jelasnya

Sementar itu, Yusanti mengaku jika eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri tidak sesuai prosedur karena menganggap proses hukum dalam persoalan yang dialaminya masih berjalan.

Ia menjelaskan, persoalan ini berawal saat dirinya melakukan pinjaman di BTPN dengan pinjaman Rp 300 juta, dan dirinya sanggup membayar. Yusanti mengindikasikan adanya permainan pihak Bank, sebab saat dirinya melakukan setoran Rp 3 juta namun ditulis Rp 700 ribu, bahkan ada setoran yang ditolak.

Baca Juga  Baru Menjabat, Camat Tulangbawang Tengah Keliling Tiuh

”Kemudian tanpa pemberitahuan rumah dan warung dilelang Bank dan dimenangkan oleh Selly,”katanya.

Karena itulah, dirinya mengugugat di PN Kotabumi. Oleh PN Kotabumi gugatan itu diterima sehingga naik banding ke Pengadilan Tinggi. Lagi-lagi gugatan itu diterima, sehingga gugatan kembali naik ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Disitulah, kasasi diterima oleh MA.

”Saya menang di Pengadilan Negeri kalau salah mengapa dimenangkan, apa dasar Makamah Agung telah memenangkan gugatan. Saya upaya Peninjauan Kembali (PK). Ternyata PK saya tidak dikirim oleh Pengadilan Negeri Kotabumi”.pungkasnya.(Yono/Red).

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Day Ke 4: Ratusan Paket Sembako di Bagikan PT Pelindo Regional 1 Belawan ke Panti Asuhan

Apakabar INDONESIA

PT Pelindo Regional 1 Belawan Berbagi Ribuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu 

Apakabar INDONESIA

BAIS, Polres Pelabuhan Belawan diminta Periksa Pemasok BBM Solar di Gudang PMS Gabion

Apakabar INDONESIA

Ini Dia Tujuh Top Scorer Ilmupedia Tryout UTBK Telkomsel 2025

Apakabar INDONESIA

Direktur Reserse Narkoba Sumut Ungkap 30 Kg Sabu

Apakabar INDONESIA

Komitmen Layanan Livestock Pelindo Kawal Ketahanan Pangan Nasional 

Apakabar INDONESIA

Truk Trailer PT Samudera Perdana Tabrak Portal Gate Pelindo, Supir Nyaris Tewas 

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat