Jakarta, newskabarindonesia.com : Tanda Daftar Usaha Pariwisata New Castel bernomor induk 8120215121764 dengan nama KBLI Aktivitas Hiburan, Seni, dan Kreativitas lainnya diduga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat terkesan asal dalam mengeluarkan ijin New Castle Massage Griya Pijat.
Sebuah tempat pelayanan jasa pijat kesehatan yang berada di Jalan Tanjung Duren Barat VI No. 7b RT. 011/RW. 007 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan – Jakarta Barat diduga mengantongi ijin usaha yang berbeda dengan dilapangan, Minggu, (9/12/2018).
Pasalnya, usaha tersebut berada di zona perumahan yang cukup padat penduduknya, dan seharusnya mengantongi ijin kesehatan tradisional dari Kelurahan setempat.
Lokasi griya pijat yang mendapat sorotan masyarakat disebut – sebut tidak layak untuk dijadikan tempat usaha pijat kesehatan. Meski pemilik mengatakan telah mengantongi ijin dari lingkungan RT/RW, Kelurahan Tanjung Duren Utara dan Camat Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat newskabarindonesia.com menyambangi lokasi tersebut, satu petugas yang bernama Bedegul mengatakan,”Kita memang baru buka Bang, tetapi saya juga tidak paham kenapa TDUP nya bunyinya seperti itu,” katanya, Minggu, (9/12/2018).
Karyawan New Castel Massage pun mengakui adanya kekeliruan TDUP saat ditemui newskabarindonesia.com pada hari Minggu, (9/12/2018), sekitar pukul 14:30 WIB. Dalam hal ini pemilik terkesan mengabaikan dampak lingkungan sosial dengan tetap membuka usaha ‘pijat plus – plusnya’ dipemukiman padat penduduk.
Menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pemilik New Castle Massage bernama Anton dan Ia juga menjelaskan katanya sudah mengantongin surat ijin dari Walikota Jakarta Barat, Camat Gropet, Lurah Tanjung Duren Utara, Ketua RT. 011 dan RW. 07.
Hal ini cukup dirasa mengherankan, kenapa surat ijin Griya Pijat New Castle Massage bisa terbit didaerah ini?
Cukup menarik untuk disikapi, bahwasanya Lurah, Camat, hingga Walikota terkesan ‘tutup mata’ dengan keberadaan New Castle Massage, yang kata Anton (pemilik) sudah mengantongi ijin usaha griya pijatnya.
Masyarakat sekitar yang di temui dilokasi sangat mengharapkan ada sikap ketegasan dari aparat dan dinas terkait untuk segera menindak lanjuti temuan pelanggaran ini.(NVD/RED)