PT Padasa Koto Kampar Hulu, Polres Kampar Kalah Pra Pradilan di PN Bangkinang

Apakabar INDONESIA

Kampar, newskabarindonesia.com : Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengabulkan permohonan pemohon atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan pertolongan jahat yang ditangani oleh pihak Polres Kampar.

Dalam kasus itu Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan pertolongan jahat yang terjadi pada Sabtu, tanggal 02 Desember 2017 yang lalu sekira pukul 09. 00 WIB, di areal kebun kelapa sawit Rayon D Blok G 62, dan G 63 proyek kemitraan PT. Padasa Enam Utama Desa Siberuang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang melalui HUMAS PN Bangkinang, Yeni Afriani, S.H saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/12/2018) mengakui pihaknya telah menangani perkara tersebut. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Cecep Mustafa, S.H, LLM, dengan Panitera M. Masnur, S.H.

Berikut nama – nama pemohon pada kasus tersebut, antara lain :

1 Sarasdi Datuok Sajalelo.
2 Masril Thalib Datuok Bimbo.
3 Mu’as Datuok Majo.
4 Refles Pitopang Datuok Majo Kampai.
5 Bahtiar Datuok Rangkato Bungsu.
6 Syahril Datuok Majo Singo.
7 Turab Datuok Konsaso.
8 Wisdi Harlis Datuok Jobaso.

Kemudian Yeni menegaskan, pihaknya memang mengabulkan permohonan pihak pemohon atas perkara yang disangkakan kepada pihak pemohon, yang ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan atau pertolongan jahat.

Bahwa dasar hukum dari diajukanya permohonan praperadilan ini oleh PARA PEMOHON adalah pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanyanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
yang kemudian objek praperadilan sebagaimana pasal 77 KUHAP ini diperluas oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui putusanya nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang di dalam amar putusanya menyebutkan Mengabulkakn permohonan PARA PEMOHON untuk sebagian.

Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum acara pidana (lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209) bertentangan dengan undang undang dasar R.I tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;.

Pasal 77 huruf A Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209 ), bertentangan dengan Undang -undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Dalam amar putusan tersebut pihak Pengadilan Negeri Bangkinang menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya, sekaligus Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara R.I sebagaimana mestinya.

Bahwa selain itu, dalam prakteknya juga sudah banyak perkara permohonan praperadilan tentang sah/ tidak sahnya penetapan Tersangka yang disidangkan bahkan dikabulkan oleh Hakim yang menyidangkan, beberapa diantaranya adalah :

Sebelumnya TERMOHON berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:SP.Sidik/28/III/2018/Res, tanggal 14 Maret 2018 melakukan penyidikan terhadap laporan polisi nomor : LP/303/XII/2017/Riau/Res Kpr tanggal 04 Desember 2017.

Bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan tersebut kemudian TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penghasutan dengan lisan dimuka umum untuk melakukan kejahatan dan atau pertolongan jahathal ini sesuai dengan surat – surat panggilan sebagai Tersangka yang disampaikan kepada PARA PEMOHON.

Sementara itu untuk penetapan Tersangka kepada PARA PEMOHON oleh TERMOHON tersebut adalah tidak sah, karena didasarkan kepada proses penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Yeni.

Selanjutnya ditempat terpisah Ketua Koperasi Tiga Koto, Ilyas Hakim mengatakan kepada awak media melalui telepon selulenya, atas nama Saiful Bahari ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya Ada 8 orang kemarin itu yang ditetapkan sebagai tersangka, saat praperadilan yang ke – 7 orangnya itu menang. Menurut keterangan surat putusan – putusanya itu pihak Polres Kampar tidak berhak mengusut masalah tersebut. Tapi itu wilayah Kampar, kita minta dihadirkan saksi, cuman kata polisi ini tidak perlu dihadirkan saksi. Sebab masalahanya sekarang ini, dia yang salah kita pula yang disusahinya,” ungkap Ilyas.

Lebihlanjut pihak awak media mencoba konfirmasi dengan Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira S.I.K, M.H, melalui telepon seluler Whatshapnya menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan kepihak Kejari Kampar. Sudah ditetapkan satu orang tersangkanya, dan tersangka itu sudah di vonis tahanan penjara selama 8 bulan,” ujar Andri Ananta. Amri / Robinson.T

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!