SBB, Maluku,NewsKabarIndonesia,Com : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, memusnahkan 4.765 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pemusnahan dilakukan di Halaman kantor Disdukcapil Kabupaten SBB Selasa 18/12/2018
Sebanyak 4.765 keping KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan pembakaran ribuan E-KTP disaksikan langsung oleh Sekertaris Daerah Kab SBB Mansur Tuharea SH, Kepala Kejaksaan Seram Bagian Barat Samsyudir M, Kepala Pengadilan Dataran Huni Popu, dan Perwakilan Polres SBB KBO Ipda Parira.
Kepala Dinas Dukcapil SBB Demi Ahyate Kepada Awak Media mengatakan, pemusnahan KTP tersebut atas perintah Pemerintah Pusat.
” Pemusmahan ini dilakukan sudah Sesuai instruksi dari Dijen Dukcapil, agar Disdukcapil seluruh Indonesia segera melakukan pemusnahan terhadap KTP elektronik yang rusak dan invalid,
Sekaligus untuk mencegah adanya penyalahgunaan pada saat Pilpres dan Pileg mendatang, sehingga tidak ada lagi kasus di mana satu orang bisa melakukan pencoblosan lebih dari satu kali,” Ungkap Ahyite
Menurut Ahyate, pemusnahan yang kami lakukan berdasarkan surat instruksi Dirjen Capil (Nomor 470/ 13/III75/5) tanggal 13 desember 2018 tentang pemusnahan E-KTP rusak atau invalid,
Sementara kami di Disdukcapil Kabupaten SBB E- KTP yang rusak atau invalit berjumlah 4.765 terhitung dari tahun 2011 – 2013 sebanyak 1.813, dan 2014 – 2018 sebanyak 2.952, untuk itu berdasarkan instruksi dirjen tersebut maka pemusnahan baru di lakukan hari ini.” Tutur Ahyite (MFS/Red)
Comment