Temuan BPK RI, Pemborong Abal-abal di Labuhanbatu Masuk Daftar HITAM

Apakabar INDONESIA

Labuhanbatu, newskabarindonesia.com
: Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan memberikan sanksi tinta merah kepada perusahaan nakal atau oknum pemborong yang tidak dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak sampai periode waktu yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe usai meninjau pematangan lahan areal resapan air di Rantauprapat minggu lalu.

“Saat ini sedang diteliti, apa bila ada perusahaan yang tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak akan kita berikan sanksi, mulai dari denda sampai dimasukkan kedalam daftar hitam ,ujarnya.

Tidak tertutup kemungkinan, perusahaan yang masuk dalam daftar audit BPK RI yang belum membayar denda maupun kelebihan bayar atas pekerjaannya ke kas daerah ikut di Black List.

Seperti diketahui diketahui, dari hasil audit BPK terhadap anggaran APBD Pemkab Labuhanbatu Tahun 2017, terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan proyek sehingga ditemukan kelebihan pembayaran terhadap 30 paket pekerjaan pada 4 satker/OPD sebesar Rp 1,153,414,704,53.

Ketiga puluh paket pekerjaan proyek yang pemenang tendernya dari berbagai perusahaan yang berbeda itu ada di Dinas PUPR sebanyak 25 paket pekerjaan, Dinas Perkim ada 3 paket, Dinkes dan RSUD masing-masing 1 paket.

Di pemeriksaan BPK RI pada April 2018 itu juga ada menyebutkan, ditemukan perusahaan yang mengerjakan pekerjaannya mengalami keterlambatan pada tiga satker /OPD yang belum dikenakan denda sebesar Rp 346, 405,152.00.

Sampai saat ini belum diketahui apakah denda keterlambatan dan kelebihan bayar itu sudah dibayarkan ke negara atau tidak. (A.lbs/Red).

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!