Bula, SBT, newskabarindonesia.com : Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), melakukan peninjauan ke PT.STRATA PACIFIC utuk meminta penjelasan perusahan terkait hasil tuntutan masyarakat dan OKP terhadap DPRD Kabupaten SBT atas izin operasi yang saat ini di laksanakan di perusahan tersebut.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut yang di lakukan setelah sebelumnya, sejumlah OKP dan masyarakat yang mendatangi kantor DPRD Kabupaten SBT meminta agar aktivitas PT. STRATA PACIFIC perusahan yang bergerak dibidang pengelolaan kayu itu di hentikan
Pertemuan berlangsung di kantor Camat Teluk Waru, Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten SBT di bawah Pimpinan Ketua Komisi Noaf Rumau disambut langsung oleh Camat Teluk Waru Tutiek J.F Menyuluh, pada Kamis (10/01/2019).
Kunjungan tersebut diikuti oleh beberapa anggota DPRD Komisi B seperti Indra Aldiyansyah, Nur Hastomo, Bunjamin Tjiu, dan Abdullah Kelilauw yang juga Wakil Ketua DPRD SBT di dampingi staf Sekretariat DPRD, sementara perwakilan dari PT. STRATA PACIFIC dua orang yakni Robit Saifunawas sebagai pejabat sementara dan Subagiyo sebagai CSR PT. STRATA PACIFIC selain itu perwakilan Raja Negeri Waru A.S Kilbaren, Kepala Desa Administratif Karay Ahmad Djumad Rumeon, serta staf Camat Kecamatan Teluk Waru.
Noaf Rumau Ketua Komisi B DPRD Kabupaten SBT dalam kunjungan tersebut menyampaikan beberapa tuntutan yang telah di sampaikan di DPRD pada 10 Desember 2018 yang lalu dari beberapa poin tuntutan tersebut yakni meminta kepada DPRD Kabupaten SBT untuk menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk segera mencabut izin atas nama PT.STRATA PACIFIC dari Kabutaen SBT.
Rumau juga menjelaskan terkait kedatangan para pendemo yang menyampaikan tuntutan mereka kepada PT STRATA PACIFIC di kantor DPRD tersebut dan meminta kepada pihak perusahan untuk menjelaskan terkait izin operasional dan pemanfaatan perusahan tersebut kepada masyarakat.
“Waktu pendemo datang ke kantor yang di pimpin langsung oleh saudara wakil ketua dan saya hadir waktu itu sebagai ketua Komisi yang membidagi persoalan Kehutanan dan menjelaskan beberapa hal, saya di saat itu menjelakan kepada pedemo dan masyarakat yang berasal dari kecamatan Teluk Waru, saya waktu itu tanya secara terpisah bahwa diantara kepala desa tidak ada yang hadir kemudian Bapak raja Waru juga tidak hadir karena itu semua aspirasi yang kita terima tetap kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rumau.
Dikatakanya, Jika diperhatikan dalam pernyataan sikap masyarakat Kecamatan Teluk Waru dan beberapa OKP tersebut adalah berdasarkan pengamatan masyarakat setempat dan OKP
yaitu PT. STRATA PACIFIC melakukan aktivitas penebangan telah keluar dari beberapa hal yang tertera di dalam izin Kementerian Kehutanan.
“saya sendiri dan teman-teman Komisi DPRD Kabupaten SBT berupaya maksimal untuk medapatkan surat izin dari Kementerian Kehutanan Nomor SK 774/Menhut-II/2013 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam kepada PT. STRATA PACIFIC atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 73.367 hektar di Kabupaten SBT,” jelas Rumau.
Lebih lanjut Rumau juga menyampaikan setelah pertemuan di Kantor Camat Komisi B akan melakukan perjalanan lagi lagsung ke lokasi akan tetapi mengingat cuaca alam yang tidak bersahabat
“sebenarnya usai pertemuan ini kami dari kantor camat menuju lokasi penebangan akan tetapi cuaca hujan kami akan terus mengawal dan terus berupaya dalam masalah ini untuk kesejahteraan kita semua yang ada di Kabupaten SBT lebih khusnya di Kecamatan
yang bersangkutan,” tutur Rumau.
DPRD Kabupaten SBT dalam posisi menampung aspirasi masyarakat ini akan menyesuaikan fakta-fakta pelanggaran yang ada di lapangan, dan sesuai aturan yang sudah di pelajari di dalam SK Menteri Kehutanan Diktum ke-IV dan meminta penjelasan.
“Kami akan berdiskusi bersama teman-teman Komisi nanti kita akan tindak lanjuti hasil pertemuan hari ini dengan menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten dan Dinas Kehutanan Provinsi,” ucap Rumau.
Sementara itu, Direktur Corporate Social Responsibilities (CSR) PT. Strata Pacific menyampaikan perusahan tersebut peroperasi sesuai kewenangan yang diberikan kepada mereka atas izin pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia juga menjelaskan untuk tenaga kerja dari pihak perusahan juga melibatkan masyarakat setempat dan saat ini perusahan sudah memberikan imbalan kepada masyarakat setempat berupa imbalan jasa di hitung sesuai kayu yang di tebang di wilayah tersebut.
“Mengenai pelaksanaan kita punya 35 tahun kita punya lokasi tebang
jadi setiap 73.000 kita bagi menjadi 35 tahun setiap tahun kita masuk dengan Rencana Karya Tahunan (RKT) dan untuk Rencana Karya Lima Tahunan (RKL) untuk 5 tahunya.
Sedangkan kami baru masuk di
tahun pertama kalau memang datanya tadi saya terus terang Strata terjawabkan dari tahun 2009 kenapa sampai sekarang baru dikerjakanitu karena hanya urusan modal belum ada di tahun 2008,” kata
Subagiyo.
Dijelaskanya, untuk tanggug jawab dari pihak perusahan yang masuk di dalam RKL PT Strata Pacific akan melakukan penanaman hutan kembali atau reboisasi di yang laksanakan pada tahun 2019 ini
hal tersebut bersamaan dengan rekan perjalanan tahun ini.
“Dari apa yang mengenai rekrutmen ini HPA ini sangat terbatas tenaga kerjanya karena kita kerja ini tidak mekanis ada kalanya itu di tengah hutan di tempat kegiatan penanaman,” pungkasnya.
Ditambahkanya, untuk mengerjakan atau melakukan penebangan tersebut
pihak perusahan bekerja sesuai apa yang sudah menjadi ketentuan dari pihak kementerian pihak Strata juga akan mengikuti terus alur permasalah hingga tuntas. (IM/Red).