Layangkan Teguran, JPK Lampung Timur Minta Sekda Kembalikan Dana Insentif Pajak Tahun 2017

Apakabar INDONESIA Lampung Timur

Lampung Timur, newskabarindonesia.com : Jaringan Peembewrsntae Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur melayangkan surat teguran kepada Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera.

JPK menegur Sekkab Lampung Timur dilatar belakangi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kami sudah melayangkan surat teguran ini,” Ujar Ketua Kordinator Daerah JPK Lampung Timur Sidik Ali kepada awak media, Sabtu 19 Januari 2019.

Menurutnya, surat teguran ini berisi bahwa meminta kepada Syahrudin Putera selaku Sekkab Lampung Timur untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp76.775.017 yang pernah diterima melalui empat tahap pembayaran.

Menurut Sidik Ali, tujuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran hukum secara terang-terangan terstruktur, sistematis dan masif yang dapat mengarah kepada indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), gratifikasi, unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

“Untuk itu JPK menghimbau dan menekankan kepada sekkab agar dapat memberikan contoh suri tauladan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ungkapnya.

Surat teguran yang bersifat penting itu ditembuskan kepada BPK RI, Kejari Sukadana, Wakil Bupati Lampung Timur, Ketua DPRD, Inspektur, Kepala Bank Lampung Cabang Sukadana, dan media cetak hingga elektronik. (Jhoni/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!