Koordinator KIPP Jatim Dilaporkan Relawan Caleg DPR RI Ke Polisi

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Blitar, NewsKabarIndonesia,Com : Konstitusi menjamin hak politik setiap warga negara untuk berperan aktif didalam pemantauan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum melalui Pemantau Pemilu.

Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan Pemilu sangatlah penting guna memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan regulasi perundang – undangan.

Dalam predikatnya sebgai Pemantau Pemilu melekat hak – hak diantaranya hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu sebagai diatur didalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP merupakan salah satu lembaga pemantau yang telah terakreditasi secara Nasional oleh Bawaslu RI sebagai lembaga Pemantau Pemilu. Dengan predikat demikian, KIPP mempunyai hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu.

Salah satunya adalah pemantauan Pemilu melalui media monitoring. Namun sayang tidak semua peserta Pemilu memahami hak konstitusional tersebut.

Seperti yang dialami oleh Koordinator KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen dalam Siaran Pers nya yang diterima NewsKabarIndonesia telah dilaporkan oleh Relawan Caleg DPR RI, Abraham Sridjaja pada Rabu ( 16/1 ) ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur didalam Pasal 28 Jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Koordinator KIPP Jatim ” bahwa bagi kami laporan Polisi terhadap Koordinator KIPP tersebut merupakan bagian dari skema kriminalisasi aktivis Pemantau Pemilu.

Langkah Relawan Caleg DPR RI Abraham Sridjaja, Afik Irwanto tersebut merupakan pembungkaman terhadap hak kebebasan berpendapat dan bagi kami ( KIPP. red ) terkesan seperti anti kritik. KIPP sebagai lembaga Pemantau Pemilu memiliki fungsi sosial untuk mengontrol penyelenggaraan Pemilu, termasuk salah satunya adalah indikasi berbagai kecurangan yang terjadi didalam penyelenggaraan Pemilu “, jelasnya.

Novli menambahkan dalam konteks ini apa yang KIPP Jawa Timur sampaikan merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang – Undang dan konstitusi. Selain itu temuan dari KIPP Jawa Timur atas dugaan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk mendorong terciptanya Pemilu yang demokratis dan tidak selayaknya tujuan yang mulia tersebut dikriminalisasikan atas dasar pasal karet .

Jika laporan Polisi terhadap Koordinator KIPP Jawa Timur adalah soal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana menyebarkan HOAX melalui media elektronik sebagaimana dimuat dalam pemberitaan beberapa media online sebagai buktinya, menurut kami laporan tersebut adalah laporan tidak berdasar dan KIPP tidak menyebar HOAX dan terkesan dipaksakan, dan bahkan kami KIPP Jawa Timur menganggap bahwa sikap tersebut lebih condong kepada ” Pamer Kekuasaan “, imbuhnya.(Fen/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!