Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Dukun Cabul

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

BOJONEGORO, newskabarindomesia.com – Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pria berinisial MM (45) warga Desa Pucangwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kronologi kejadian tersebut bermula orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku. Bahwa pelaku mengaku bisa membantu merubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly saat jumpa press kepada sejumlah awak media, Senin (04/3/2019).

Dikatakan Kapolres, pelaku juga memberitahu orang tuanya, bahwa anaknya juga sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.

“Pelaku melakukan perbuatannya sejak bulan September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” katanya.

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban merasa ekonominya tidak kunjung berubah dan orang tua korban merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju gamis , satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang. .

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Ivn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!