Belum Kembalikan Insentif LMP Minta Ketegasan Kejari

Apakabar INDONESIA Lampung Timur

Lampung Timur : Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini belum juga mengembalikan uang tunjangan atau insentif Tahun 2017 silam, Laskar Merah Putih (LMP) minta agar Kejaksaan Negri Sukadana segera melakukan tindakan hukum.

Amir Faisol Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Lampung Timur Kamis 04/04/19 kepada sejumlah awak media menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap sikap dan informasi bohong yang telah disampaikan pihak Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Timur pada lembaga Kejaksaan Negri Sukadana, beberapa waktu silam.

“Saat kita minta konfirmasi Kejaksaan Negri Sukadana beberapa waktu yang lalu, Kasi Pidsus, Median Suwardi mengatakan, bahwa telah melakukan pemeriksaan, termasuk pihak Sekretariat Pemda, dari pemeriksaan menyebutkan, Sekretairiat, dalam hal ini adalah Sekda telah nengembalikan uang kelebihan anggaran, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), faktanya, sampai dengan hari ini uang tersebut belum juga dikembalikan, itu sama sama saja memberikan informasi palsu,” ungkap Amir Faisol.

Menurutnya, ada beberapa item terkait kebijakan Sekda diduga syarat kecurangan, dan ormas yang dipimpinya saat ini telah melakukan aksi demo dan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Negri Sukadana, termasuk salahsatunya adalah hasil audit dan temuan BPK atas penggelontoran anggaran untuk Insdntif Sekda, karenanya dimina segera mengembalikan uang insentif Tahun Anggaran 2017 tersebut.

Setelah hasil dari penelusuran tim dari Ormas LMP Cabang Kabupaten Lampung Timur mendapatkan informasi, bahwa hingga saat ini Sekda belum juga mengembalikan uang yang dimaksutkan, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2018 silam.

Atas dasar hal tersebut, LMP tegas meminta ada tibdakan tegas dari institusu Kejaksaan Negri Sukadana terhadap para pelaku Koruptor dikabuoaten itu.

“Kami minta agar Kejaksaan Negri Sukadana segera mengambil langkah tegas, lembaga resmi seperti Kejaksaan saja berani mereka bohongi, lalu bagaimana dengan kami yang hanya sebagai masyarakat biasa,” tandas Amir.

Demi menguatkan keterangan LMP, melalui OPD Badan Pendapatan Daerah, para awak media mendapatkan informasi serupa dengan LMP, dimana uang tersebut tidak di kembalikan, karena pemerintah daerah telah menganggap penganggaran uang yang meskipun menjadi temuan BPK adalah benar dan telah sesuai posedur dan perundang-undangan.

Seperti diketahui Kabupaten Lampung Timur atas laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017, – sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.

Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan).

Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan.

Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017. (Jhoni / Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!