Mesuji, newskabarindonesia.com : Tekab 308 polres mesuji berhasil mengakap pelaku kasus Pencurian dengan pemberatan ( CURAT ) yang bernama Deni Saputra (21) bin jidir warga bakung kecamatan gedung meneng kabupaten tulang bawang di register 45 tugu roda. Jum’at (17/05/19)
Dari laporan LP/B/131/lv/2019/PLD LPG/RES MESUJI. korban yang bernama Sarwono 37 warga desa suka agung kecamatan Way Serdang pada tanggal 29 april 2019 lalu,Tekab 308 bergerak untuk mencari pelaku,hal hasil dalam jangka waktu tidak lama pelaku dapat di tangkap.
Menurut keterangan korban pencurian Sarwono mengatakan bahwa dirinya sedang menderes karet di ladang,tiba tiba pelaku datang dan langsung mengambil motor saya dengan cara merusak konci kontak dan membawanya pergi.
“Bukan hanya motor saja yang di bawa kabur, satu buah HP Samsung tipe J2 ikut di ambil pelaku”kata Sarwono.
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo Mengatakan Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Tugu Roda Register 45.dalam penagkapan pelaku tidak ada perlawanan.
“Barang Buktinya satu unit sepeda Motor Honda Revo Fit bewarna Hitam Merah juga berhasil kami bawa hanya HP saja Yang Gak Ketemu.
“saat ini pelaku telah di amankan di mapolres untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjud”ujar Dennis.
Kasat reskrim juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Mesuji khususnya yang memiliki kendaraan roda dua agar berhati hati memakirkan kendaraannya dan harus waspada”tutup Dennis.(AAN. S/Red)