Cabuli Siswi SMA Warga Candimas Lampung Utara Ditangkap Polisi

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Lampung Utara – Seorang pemuda berinisial IJ (18) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat, diringkus Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dikediaman. Kamis (25/7/19). Pelaku IJ ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan Pencabulan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto. S.I.K. mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban yang salah seorang anggota keluarganya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka secara berulang kali.

“Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumahnya tampa ada perlawanan, Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib,” kata Kasat Reskrim AKP M. Hendrik.

Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan tersebut karena alasan menyukai korban serta tak tahan kerap menonton film porno.

“Dari hasil keterangan korban aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan. Namun dipertengahan jalan korban langsung dibawa ke-rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang,” ujarnya. Juma’at (26/7/19)

Di rumah tersangka, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sementara itu, aksi pencabulan dilakukan tersangka sebanyak 12 yang dilakukan dirumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang. Korban juga pernah disekap selama tiga hari di rumah tersangka pada 20 Juli – 24 Juli 2019 lalu.

“Pelaku sendiri akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pungkasnya,” (Bib/Yn).

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!