Lampung Selatan.newskabarindonesia.com : DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi di DPRD Lampung Selatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB.
Sedangkan, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM bersama Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I Supriyanto Hutagalung dan Wakil Ketua III Roslina, di Gedung DPRD setempat, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun tim ini, dari hasil pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.233.715.016.376, Belanja Daerah sebesar Rp 2.396.208.878.398,12, dan Surplus Defisit Rp 165.493.858.022,12.
“Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 189.658.858.022,12, Pengeluran pembiayaan Rp 24.162.000.000, dan Pembiayaan Netto Rp 165.493.858.022,12 dan Silpa Rp 0,” ujar juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal saat menyampaikan hasil pembahasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jenggis Khan Haikal juga menyampaikan sejumlah catatan, saran maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Pertama, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan agar pihak eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran dana Perubahan APBD TA 2019 dapat teralisasi tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Mengingat pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 tinggal beberapa bulan lagi, maka realisasi penyerapan anggaran dana diharapkan dapat teralisasi tepat waktu, sehingga tidak ada lagi Silpa anggaran yang cukup besar,” tukasnya.
Kemudian, pihaknya meminta untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dari perencanaan penyusunan anggaran, pelaksanaan pembangunan, dan pengendalian agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, sehingga keterlambatan pekerjaan fisik tidak terulang lagi.
Lalu, terkait dengan pelaksanaan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan juga meminta Inspektorat Wilayah Kabupaten Lampung Selatan agar mempertajam fungsi pengawasan, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran.
“Inspektorat juga diharapkan dapat mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyerapan dana sesuai dengan target dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan juga meminta kepada seluruh dinas dan instansi terkait, baik yang mengalami penambahan anggaran maupun pengurangan anggaran, agar dapat memperbaiki Rencana Kerja Anggaran (RKA) instansinya.
“RKA OPD terkait, agar disesuaikan dengan program maupun kegiatan dan berpedoman kepada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Selain itu, Jenggis Khan menyampaikan, OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat bekerja dengan maksimal. Sebab menurutnya, apabila target PAD dapat tercapai secara optimal maka dapat berkolerasi positif dalam memperkuat struktur APBD, sehingga pembangunan yang telah dicita-citakan bersama dapat terwujud.
Diakhir, Badan Anggran juga meminta pihak eksekutif agar meninjau ulang peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan regulasi pendapatan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, terutama yang sudah lebih dari lima tahun.
“Kami juga meminta agar pihak eksekutif dapat memaksimalkan potensi sumber-sumber PAD yang ada dan optimalisasi pemakaian sewa aset milik perdagangan maupun instansi pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, baik yang bersifat usulan, himbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, dalam rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir Fraksi, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Fredy mengatakan, bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian pihaknya untuk segera tindak lanjuti.
“Kita menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” katanya. (Imron/Red)