Lampung Utara – Peran aktif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Lampung Utara. Senin (5/8/2019).
Penghargaan itu diberikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Widodo kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala, didampingi Kasi Datun Kejari setempat M Reza Kurniawan, penghargaan itu diberikan pihaknya sebagai wujud dari kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri setempat yang telah mendorong pemulihan iuran perusahaan BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp768 juta.
Dijelaskan Widodo bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti nama dari program Jamsostek. Dalam program tersebut BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kewajiban dalam tugasnya memberikan jaminan sosial, dalam pelaksanannya sifatnya wajib, baik formal maupun non formal yang wajib mendapatkan jaminan sosial.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program, diantaranya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)” ujar Widodo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala menuturkan, penghargaan yang diterimanya itu atas peran aktif Bidang Datun dalam memberikan dukungan terhadap penegakan kepatuhan untuk pemulihan kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang telah berhasil memulihkan iuran perusahaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Lampung Utara lebih dari Rp768 juta,” kata kajari.
Ditambahkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kemitraan pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memulihkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaa wilayah Kotabumi sebesar Rp768.667,660,-.
Reza menjelaskan landasan hukum yang mengatur tentang apa, mengapa dan bagaimana langkah jajarannya mampu mendorong pemulihan iuran peserta di BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menurutkan lahkah awal melalui program sosialisasi dengan jajaran pemerintah dan masyarakat. Selain itu, berlandaskan Peraturan Pemerintah 01 tahun 2012, Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013, tentang Undang-undang Nomor 24 tahun 2001, tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah sosialisasi ini juga mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah Lampung Utara, dan Bupati juga telah secara langsung memerintahkan jajarannya untuk ikut serta dalam program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana disampaikan Bupati pada acara sosialisasi di aula Pemda beberapa waktu lalu,”pungkasnya.(Bib/yn)