Tulangbawang Barat, newskabarindonesia.com : Penangkapan kawanan pencuri ikan yang terjadi pada Kamis malam Jum’at (01/08/2019) sekitar pukul 23.00 Wib membuat warga Tulangbawang Barat bertanya tanya.
Pasalnya ke dua pelaku pencurian ikan yang merupakan warga Tiyuh Keagungan Ratu dan Tiyuh Mulya Jaya itu tertangkap tangan sedang mencuri ikan di komplek Islamic Center Tulangbawang Barat.
Sayang penangkapan yang di lakukan oleh anggota Satpam dan Pol PP Kabupaten Tulangbawang Barat itu berujung dengan diberikannya sanksi ringan berupa bersih-bersih halaman Islamic.
Pemberian sanksi yang begitu ringan itulah yang menjadi tanda tanya besar aparat kepolisian. Sebab jika merujuk pada pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan(curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,Namun hukuman itu bisa menjadi berat,yakni maksimal 9 tahun penjara. Bila pencurian dilakukan pada malam hari terhadap sebuah rumah dan pekarangan dilakukan oleh 2 orang lebih secara bersama-sama.
Terkait hal tersebut, Korlap Scurity Komplek Islamic Center Aripin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad. Dan sesuai instruksi Bupati, kedua pelaku hanya di berikan sanksi ringan bukan hukuman berat atau di laporkan ke penegak hukum.
“Salah satu dari ketiga tersangka kami tahan karena tersangka yang dua belum dapet, sebelum para tersangka di serahkan kepada pihak kepolisian saya kordinasi melalui via telpon dengan bupati umar ahmad nah kata bupati berikan saja hukuman selama 3 hari untuk bersih-bersih di islamik center,tetapi tanggung pak bupati satu minggu saja.” ucap Aripin. (Budi/red)