Jakarta-newskabarindonesia.com : Pemerintahan kabupaten labuhanbatu Hadiri undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor : 48/MENLHK/SEKJEN/SEK.1/8/2019, Tanggal 02 Agustus 2019,
Dalam acara tersebut Presiden RI Ir. Joko Widodo meminta kepada seluruh pihak Untuk mendukung Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA), meminta agar penanganan penanganan KARHUTLA dilakukan sebelum api membesar dan usahakan jangan sampai kejadian, kita baru gerak. Api sekecil apapun segera padamkan,”.
“Yang tidak bisa mengatasi dengan perintah yang sama, copot kalau tidak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan,”
“Dibanding 2015, tahun ini memang turun (titik apinya) . Tapi dibandingkan 2018 naik lagi. Ini yang tidak boleh. Harusnya tiap tahun turun, dan yang paling penting pencegahan. Jangan sampai api sudah membesar kemudian kita bingung,” (Dikutip dari berbagai liputan Media).
Bupati Labuhanbatu, melaporkan secara tertulis terkait penanggulangan Karhutla Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019 kepada Menkopolhukam dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I, sesuai Surat Nomor :360/2960/BPBD/2019, Tanggal 06 Agustus 2019, antara lain : Kejadian Karhutla 3 (Tiga) Tahun terakhir, 2017 kebakaran 1 Ha Perkebunan Sawit Milik Masyarakat di Lingkungan Sejahtera Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan, 2018 Kebakaran 22 HA di 5 Lokasi Perkebunan Milik Masyarakat di Desa Pasar Tiga Dusun 5, Desa Bagan Bilah, Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah, Desa Sei Lumut Dusun 2 Kec. Panai Hilir dan Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu. Tahun 2019 s/d Tanggal 3 Agustus 2019 terjadi di 1 lokasi Jalan lintas Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu lahan perkebunan sawit milik masyarakat.
Faktor penyebab kebakaran antara lain disebabkan faktor alam (perubahan iklim cuaca yang ekstrim, sambaran petir pada lahan kering, kebakaran dibawah tanah gambut/ground fire). Faktor Ulah Manusia (Pembukaan lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok yang belum mati sembarangan).
Upaya penanggulangan dan pencegahan yang dilakukan antara lain, menempatkan personil BPBD Labuhanbatu pada Kecamatan Rawan Kebakaran, Sosialisi Pencegahan Karhutla kepada masyarakat bekerjasama dengan Kodim 0209/LB, Polres Labuhanbatu, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan pihak-pihak terkait (Perusahaan), Menghimbau perusahaan perkebunan untuk memasang plang pencegahan Karhutla, Mewajibkan pemegang izin bidang kehutanan membentuk mpa dan melengkapi sarpras pengendalian karhutla serta melaporkan pelaksanaan kegiatan, Pada lahan gambut agar dibangun sekat kanal sesuai peraturan berlaku dan melakukan patroli mengecek titik api (hotspot) langsung dari hasil pantauan dan monitoring website sipongi/lapan. (A. Lubis/red)